Pemeriksaan DD Sabah Balau Menjadi Tolak Ukur Kerja Pemkab Lampung Selatan Dalam Mengawal DD

Daerah604 Dilihat

 

Lampung Selatan// ,Reformasiaktual.com- Keseriusan pemerintah Lampung Selatan dibawah kepemimpinan Nanang Ermanto dalam mengawal pelaksanaan Dana Desa (DD) akan diuji dari hasil pemeriksaan kepala Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang oleh inspektorat Lampung Selatan, berdasarkan laporan laporan Sekdes dan BPD.
Hal tersebut disampaikan Aminudin S.P kepada awak media senin,(31-01-2022).

“Kita akan lihat sejauh mana keseriusan pemerintahan Nanang Ermanto dalam mengawal pelaksanaan DD di Kabupaten Lampung Selatan. Saya berpendapat seperti ini karna yang melaporkan dugaan penyimpangan DD desa Sabah Balau ini adalah pihak-pihak yang ada didalam pemerintahan desa itu sendiri, yaitu Sekdes dan BPD nya. Pihak yang tahu persis bagai mana pelaksanaan DD nya. Jadi kalau hasil pemeriksaan inspektorat tidak objektif maka Pemerintah lampung Selatan gagal menjelamatkan DD untuk kepentingan masyarakat” jelas ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung Sekaligus sebagai ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Prov Lampung.

Diketahui Inspektorat melakukan pemeriksaan atas laporan dari Sekretaris Desa (sekdes ) dan BPD Desa Sabah Balau terkait beberapa kegiatan pelaksanaan DD tahun anggaran 2020 dan 2021, baik yang pelaksanaan nya tidak sesuai maupun yang tidak dilaksanakan alias fiktip.

Diketahu dari keterangan Sukadi selaku Sekdes yang didamping Firman Eka Putra selaku ketua BPD dan sejumlah tokoh masyarakat ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai dalam dalam pelaksanaan nya antara lain, pemasangan wefi tahun anggaran 2020 dengan anggaran Rp.25 juta, tidak dilaksanakan, tapi sudah ada laporan pelaksanaan nya ditahun 2020, nanun direalisasikan diakhir tahun 2021 dengan dibelikan perangkat Wefi yang diperkirakan harga dibawah 1 juta rupiah.

Lalu alat pugging tahun 2020 dengan anggaran 25 juta dibelikan barang asalan yang tidak sesuai.

Kemudian TA tahun anggaran 2021 pembangunan dua unit gorong-gorong ukuran 1×7 meter yang seharusnya memakai pondasi, besi dan di cor, ternyata dilaksanakan hanya dengan memasang buis beton saja.

Sementara kegiatan yang diduga fiktip antara lain, anggaran DBH tahun 2020 senilai 22,5 juta untuk pembangunan tapal batas desa tidak teralisasi, pemberian nomor rumah penduduk sejumlah 1300 rumah dengan anggaran 10 ribu per nonor rumah tidak teralisasi (fiktip) pembeluan satu buah lektop dengan anggaran 6 juta tidak terealisasi (fiktip).

Selanjutnya pada anggaran tahun 2021 dua buah gorong-gorong ukuran 1×7 m tidak direalisasikan ( fiktip ), bronjong dijalan siswoyo dan pembangunan onderlahg di jln Abdul Kholih ukuran 3×450 meter ( fiktip). (namun Menurut informasi sedang dikerjakan dengan melibatkan pihak ke III ) setelah permasalahan ini diadukan ke inspektorat.

Pembelian kursi sofa kantor tahun anggaran 2021 fiktip lalu anggaran perjalanan dinas tidak diberikan ( fiktip )

Firman Eka Putra selaku BPD yang dimintai tanggapan oleh media ini senin (31-01-2022) mengaku, pihak nya tidak pernah dilibatkan oleh Pujianto selakuk kepala desa dalam setiap kegiatan. Bahkan menurutnya berkali-kali pihaknya meminta SPJ pelaksanaan DD tidak pernah diberikan oleh pihak desa dengan alasan SPJ itu sipatnya rahasia.

Dalam hal pemeriksaan oleh inspektorat, BPD selaku perwakilan dari masyarakat berharap keseriusan dari pemerintah daerah melalui inspektorat dapat objektif dalam melakukan pemeriksaan dan masyarakat dapat mengetahu hasil dari pemeriksaan.

Diketahui inspektorat sudah selesai melakukan pemeriksaan administrasi pada tanggal 31-01-2022 dan akan dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan fisik pada hari rabu 02-02-2022.

 

(Tabrani/Tim FPII Lampung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *