SEORANG PEMBUAT PIL EKSTASI DITANGKAP SAT RES NARKOBA POLRES TANJUNG BALAI

Hukrim184 Dilihat

Reformasiaktual.com/TANJUNG BALAI
Seorang laki-laki pembuat/pencetak dan pengedar diduga narkotika jenis pil ekstasi ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.

Diketahui laki laki tersebut An. A.R Alias L (31) warga Kel Beting Kuala Kapuas Kec Teluk Nibung Jalan Yos Sudarso di tangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai pada hari Sabtu (25/11/23) sekira pukul 01.00 wib di Jl. Mahoni Lk. V Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar.

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi, S.H saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, “Berdasarkan informasi yang terpercaya dari masyarakat tim melakukan penyelidikan tentang adanya satu orang laki-laki yang memproduksi/mencetak dan menjual diduga narkotika jenis pil ekstasi di Jl. Yos Sudarso Lk. VI kel. Beting Kuala Kapias Kota Tanjung Balai”, ujar Kasat Narkoba.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut petugas melakukan Teknik Undercover Buy terhadap seorang laki-laki yang diketahui atas nama A.R Alias L, dengan cara memesan sebanyak 35 butir dengan harga per butir Rp. 100.000 sehingga total harga Rp. 3.500.000 (dengan kesepakatan bertemu di Jl. Mahoni Lk. V Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar.

Kemudian petugas yang sedang menyamar bertemu dengan A.R Alias L di lokasi yang telah ditentukan dan memperlihatkan satu bungkus kotak rokok merek XBOLD dan mengeluarkan 1 bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi, selanjutnya pada saat menyerahkan 1 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi tersebut Petugas yang sedang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap A.R Alias L”, papar AKP R. Silalahi.

“Pada saat diamankan ditemukan dari A.R alias L satu bungkus kotak rokok merek XBOLD yang berisikan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis pil ekstasi hingga sebagian hancur menjadi serbuk kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu buah Handphone Merek OPPO warna hitam berada di saku celana sebelah kiri.
Tim langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah A.R Alias L yang berada di jalan Yos Sudarso Lk. V Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan menemukan satu buah tas warna merah merek LADY ANGEL berisi satu buah plastik transparan berisi satu buah Pil warna kuning merek GRANTUSIF beserta serbuk pil warna kuning, satu set Lumpang Alu, 16 butir pil merek GRANTUSIF, 17 buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 buah sendok plastik warna biru, 1 alat cetakan terbuat dari besi, 1 buah gunting merek M 2000, 1 buah plastik asoy warna hitam berisikan serbuk warna hijau dan satu buah martil/palu di temukan di dapur”, imbuh Kasat Narkoba.

“Dari hasil Introgasi A.R Alias L mengakui narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah milliknya yang diproduksi sendiri dengan membeli obat sakit kepala lalu di campur dengan Narkotika Jenis Shabu dan menjual Narkotika Jenis Pil Ekstasi yang cetak sendiri sudah 1 bulan lamanya dan apabila ada pesanan /Pembeli lalu di cetak sesuai permintaan pembeli.

Kemudian terhadap A.R Alias L beserta Barang Bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) lbh Subs Psl 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Kasat.

S T H/D.M.P Sinurat.