PUNGUTAN UANG STUDY TOUR DI SMKN 1 SUKAHAJI DIDUGA BERPOTENSI JADI AJANG BANCAKAN DAN DIDUGA MALADMINISTRASI

PENDIDIKAN462 Dilihat


Majalengka, ReformasiAktual.com-
Study tour adalah kegiatan diluar kelas atau lingkungan sekolah sebagai metode belajar yang dikreasikan melalui proses wisata dan rekreasi dengan harapan siswa mampu belajar berinteraksi dengan dunia luar. Study tour diadakan karena kebutuhan siswa untuk mendapatkan pengalaman dari luar sekolah, seperti halnya kegiatan study tour yang di selenggarakan oleh SMKN 1 Sukahaji Kec. Sukahaji Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, telah melaksanakan study tour tersebut beberapa waktu yang lalu, tepatnya dilaksanakan pada tanggal 21-24 November 2023.

Ditemui diruang kerjanya ketua panitia Study tour SMKN 1 SUKAHAJI (Dudung Abdul Hamid Mpd). menjelaskan kepada beberapa awak media bahwa kegiatan Study tour tersebut berdasarkan hasil musyawarah antara pihak Kemite Sekolah, Orang tua siswa serta pihak Penyedia Jasa (Travel Krisna). disampaikanbya bahwa berdasarkan rapat tersebut untuk pembiayaan Study tour tersebut, kurang lebih sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Paparnya….
Masih kata Dudung, bahwa kegiatan Study tour tersebut ke daerah Jogja, dengan 4 lokasi tujuan wisata diantaranya adalah; Studi Kampus STTKD, Offroad Parangtritis, Wisata Tebing Breksi, dan ke Malioboro.
adapun untuk siswa-siswi yang ikut dalam kegiatan tersebut berjumlah 347/siswa, (tidak ikut semua), diakuinya bahwa panitia mendapatkan Cas Back sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Dari persatu siswa, tuturnya….

Saat ditanya tentang Berita Acara Rapat Dudung menyampaikan bahwa Berita Acara Rapat tersebut dipegang sama Ketua Komite Sekolah dan pihaknya selaku ketua panitia tidak memegangnya, arti semuanya dibawah komite, kami hanya mendampingi saja, masih dalam keterangannya bahwa Jumlah guru yang ikut 24/orang ditambah perwakilan komite 1/0rang Sekertaris Komite (Mahfud). pensiunan guru SMKN 1 Sukahaji.

Sementara berdasarkan penelusuran dan klarifikasi dengan pihak Biro jasa atau Travel (Krisna). menyampaikan bahwa untuk pembiayaan untuk ke daerah Jogja dibanrol dengan harga Rp. 685.000,00 (enam ratus delapan puluh lima juta rupiah) s/d Rp. 730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk full paketnya. tentunya dengan beberapa pasilitas servic yang maksimal. Ungkap salah satu pegawai dari Biro jasa (Travel Krisna),

Sementara diruang berbeda Kepala SMKN 1 SUKAHAJI Enok Deby Turhayani M.pd. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya ditangani oleh komite sekolah dan saya tidak tau percis tentang hal tersebut karena itu ada yang menanganinya,

Ditemui dirumahnya Ketua Komite SMKN 1 SUKAHAJI (H. Yaya Diat D., S.Pd.) saat dikonfirmasi dikediamannya menyampaikan bahwa, untuk kegiatan Study tour sudah dirapatkan dan berita acara sudah dibikin dan disimpan disekolah, kalo masalah pembayaran uang study tour siswa membayar ke pihak sekolah, dan dirinya juga belum mendapatkan laporan dari panitia nanti besok saya ke sekolah, tandasnya
Ditambahkan untuk MOU dengan pihak travel dirinya tidak mengetahui secara pasti selain itu terkait Cas back yang diterima oleh pihak panitia dirinyapun tidak mengetahuinya.

Sementara pemerhati kebijakan publik Provinsi Jawa Barat H. Masriyadi Pasaribu SH MH saat diminta keterangan atas hal tersebut menyampaikan bahwa merujuk kepada
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
Ditambahkannya bahwa dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, pada pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Artinya pungutan uang study tour oleh pihak sekolah akan berpotensi menjadi ajang Bancakan dan mengarah kepada Maladministrasi tentunya hal ini akan bertentangan dengan segala ketentuan peraturan serta perundang-undangan. Pungkasnya …

(A B GUNAWAN)