Korban Pelecehan Seksual Oknum Kepala Desa Kertahayu memberikan kesaksian di persidangan

Hukrim254 Dilihat

BANJAR , ReformasiAktual.Com 18/12/23 Agenda persidangan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh YR oknum Kepala Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis pada Kamis 7 Desember 2023 memasuki tahap ke 5 dengan agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Korban dan Saksi-saksi.

Menurut Kuasa Hukum korban SR , Adv P. Cahyo Purnomo, SH & Wardianto, SH
agenda persidangan kali ini ada sesuatu yang dinilai spesial dimana Aparat Penegak Hukum diterjunkan sebanyak kurang lebih 10 personil dari Polres Kota Banjar dan Babinsa Kelurahan Purwaharja untuk mengawal jalannya persidangan guna menjaga kondusifitas

Seperti halnya pada agenda-agenda sidang sebelumnya kami dari Team Advokat LBH DPP AWP selalu mendampingi Saksi Korban SR dan ikut memantau proses persidangan sampai akhir ucapnya…

Usai sidang awak media mewawancarai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar Pragesta Sudarso, SH. Dalam persidangan hari ini Saksi Korban SR menjelaskan perihal peristiwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa YR dimana keterangannya sesuai dengan isi BAP, terkait adanya beberapa perbedaan keterangan yang disampaikan Terdakwa YR itu nanti akan di konfirmasikan oleh Majelis Hakim dan sudah di catat keterangannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menambahkan untuk agenda sidang berikutnya dilaksanakan hari senin 11 desember 2023 masih dengan agenda yang sama menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya, ditambahkannya terkait ancaman hukuman pidana terhadap Terdakwa YR pihak kami saat ini belum bisa memastikan terkait dengan pasal-pasal yang akan menjerat Terdakwa YR karena masih menunggu hasil keterangan para saksi lainnya pangkasnya..

Awak media pun mewawancarai Saksi Korban SR..
Saya telah di sumpah dan telah memberikan kesaksian yang sebenarnya kepada Majelis Hakim sesuai dengan isi BAP Penyidik Polres Banjar, dikarenakan memang benar peristiwa tersebut yg di alami dan saya siap untuk mempertanggung jawabkannya, Terkait alibi dari Terdakwa YR saya nggak peduli buktinya ketika ditanyai Majelis Hakim, terdakwa YR mengakui melakukan perbuatan seperti apa yang saya laporkan dan memberikan jawaban terhadap pertanyaan ga jelas sambil cengengesan…

Saya berharap doa dan dukungan rekan rekan se Indonesia agar profesi Wartawan khususnya perempuan tidak se enaknya di lecehkan dan di kriminalisasi, dengan adanya kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran yang berharga agar tidak ada lagi korban lainnya. Saya juga memohon kepada pemangku kebijakan di Kabupaten Ciamis dapat memberikan perhatian serius dengan adanya permasalahan ini, dikarenan pihak pelaku merupakan Pejabat Publik ditingkat Desa dan secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan dan pandangan masyarakat tandasnya.

(Endang Suryana RA)