Lampung Barat– Terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, AF (20), warga Pekon Tugu Mulya Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat di tangkap petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, sementara satu orang rekannya berinisial (Y) warga Kelurahan Tugu Sari Kec. Sumber Jaya Kab. Lambar masih DPO (daftar pencarian orang) , pada Jum’at (08/12/2023)
PLH Kapolsek Sumber Jaya AKP ZULKIFLI mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP RYKY WIDYA MUHARAM, S.H.,S.Ik. menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tersangka (AF) dan (Y) ini terjadi hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira jam 03.00 Wib(dini hari). Korban dari kejadian ini bernama ANWAR BAKTI BIN HAMIM HS (37), Pegawai Negeri Sipil, warga Pekon Muara Jaya II Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat (pelapor).
Modusnya Pelaku masuk ke dalam ruang sekolah dengan cara merusak jendela sekolah dengan menggunakan besi berbentuk gepeng dan ujungnya lancip atau pahat besi, kemudian mengambil barang barang berharga milik sekolahan. Adapun barang yang berhasil di ambil oleh pelaku yaitu 1 (Satu) unit Speaker aktif merk NIKO AIBOT PT150 berwarna hitam motif biru, 1 (satu ) buah microphone berwarna hitam, 1 (satu ) buah tabung gas LPG 3 kg. Atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sebesar +- Rp. 3.000.000.- (Tiga juta rupiah).
“Pelaku (AF) kita amankan terkait pencurian dengan pemberatan di SDN 1 Pekon Muara Jaya I Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat, Sementara satu rekanya masih dalam proses pengejaran (DPO) kedua pelaku ini merusak jendela sekolah dengan menggunakan besi dan mengambil barang barang berharga didalam sekolahan tersebut”. ujar PLH Kapolsek Sumber Jaya pada Jumat (8/12/2023)
Proses penangkapan ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / XII / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 07 Desember 2023. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan didapatkan barang bukti hasil kejahatan berupa Salon aktif di sebuah rumah kontrakan diduga milik MATUHI alamat pekon muara jaya 1 kec. Kebun tebu Kab. lambar. Kemudian diamankan seseorang diduga sebagai pelaku pencurian yang bernama AF (20) ke Polsek Sumber Jaya. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di SDN 01 Pekon muara jaya kec.kebun tebu bersama dengan rekannya yang bernama (Y) alamat kelurahan Tugu Sari kec.sumber jaya.kemudian team unit reskrim polsek sumber jaya langsung melakukan pengejaran terhadap (Y). Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah orang tuanya yang berada di kelurahan Tugu Sari Kec.Sumber Jaya pelaku An. (Y) sedang tidak berada di tempat.
Atas perbuatannya pelaku (AF) melanggar pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*)