Asyik Konsumsi Narkotika di Bedeng Km 52, Buruh Asal Gedung Aji Baru Ditangkap Polisi

Hukrim431 Dilihat

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Buruh yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial AM (40), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (01/12/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kami menangkap seorang buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi narkotika di sebuah bedeng yang ada di Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (08/12/2023).

Lanjutnya, dari lokasi penangkapan petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), gulungan kertas timas rokok, pipet bentuk runcing (sekop), korek api gas, dan tabung pipa kaca (pyrex).

Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat, bahwa salah satu bedeng yang ada di Km 52, PT ILP sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan bedeng tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam bedeng ditangkap seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika, dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu serta alat hisang sabu (bong),” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (*)

PS. Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tulang Bawang
Bripka Najib
Twitter : @polrestubalpg
Fb : Polres Tulang Bawang
Ig : humaspolrestuba