Kasat Reskrim Pimpin Gelar Perkara Kasus Paskibra Selayar 2023

TNI/Polri503 Dilihat

KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar telah menggelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran penyelenggaraan seleksi dan latihan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Hari Ulang Tahun Proklamasi 17 Agustus yang dilaksanakan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kepulauan Selayar tahun anggaran 2023.
Perkara kasus ini digelar diruangan Unit III Tindak Pidana Korupsi pada Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Inspektur Satu (Iptu) Nurman Matasa, SH pada Selasa 12 Desember siang kemarin.
Diungkapkan Kepala Unit (Kanit) III Tipidkor Polres, Andi Bakri Yamar, SH, MM bahwa berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim penyidik, kegiatan seleksi Paskibra berlangsung selama enam (6) hari yang dimulai dari 17 sampai 29 Maret 2023. Sedangkan kegiatan latihan berlangsung selama delapan belas (18) hari yaitu dari 28 Juli hingg 16 Agustus 2023.
Kegiatan seleksi dan latihan ini telah dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pokok sebesar Rp. 567.526.000,00 dan ditambah anggaran perubahan senilai Rp. 159.612.500,00 sehingga totalnya menjadi Rp 727.138.500.00.” Andi Bakri Yamar menambahkan.
“Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan telah terjadi indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp.169.768.840,05 jika didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor : 453/AI/ X/2023/ITDA, bertanggal 20 Oktober 2023 dengan rincian kekurangan realisasi fisik atas kegiatan penyelenggaraan seleksi dan latihan pasukan pengibar bendera ini sebanyak Rp 65.611.845,00 dan potensi inefisiensi atas realisasi belanja yang anggarannya belum dicairkan dengan nilai total sebanyak Rp 67.242.995,50. Potensi inefisiensi atas realisasi belanja yang anggaran atau dananya belum ditetapkan dalam APBD pokok tahun anggaran 2023 dengan nilai total sebanyak Rp 36.914.9000.” ungkap Bakri Yamar.
Lebih lanjut Bakri Yamar mengatakan,” Dari indikasi kerugian keuangan negara telah terjadi kekurangan realisasi fisik, sehingga dikembalikan oleh penyelenggara dan atau penyedia jasa ke Kas Daerah (Negara) berdasarkan bukti rekening koran Bank Sulselbar Cabang Selayar atas nama rekening Kas Daerah dengan Nomor : 0420010000000010 pada 16 November 2023 dengan total Rp 65.611.845 dan telah dilakukan penyelamatan kerugian keuangan negara inefisiensi anggaran yang belum dicairkan sebesar Rp 104.157.895,05 berdasarkan Berita Acara Pembayaran.” katanya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Nurman Matasa, SH sebagai pimpinan dalam gelar perkara menyampaikan bahwa peserta gelar perkara sepakat untuk menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan seleksi dan latihan pasukan pengibar bendera 2023.
Ini tentu dikarenakan adanya unsur pasal yang tidak terpenuhi terkait kerugian keuangan Negara khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebab indikasi kerugian keuangan negaranya telah dikembalikan.” Nurman Matasa menjelaskan.
“Karena unsur kerugian negara sudah tidak terpenuhi maka Indikasi kerugian keuangan negara telah dikembalikan ke Kas Negara dan potensi inefisiensinya tidak jadi dicairkan sehingga peserta gelar sepakat kasus ini sepakat dihentikan penyidikannya.” tambah Iptu Nurman Matasa.
Atas keberhasilan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar melakukan penyelamatan potensi kerugian negara sehingga Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.Ik, MM, M.Ik memberikan apresiasi khusus.” imbuh Kasat Reskrim.
“Alhamdulillah saat ini Unit Tipidkor Sat Reskrim kembali berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara. Sehingga diharapkan kasus ini bisa dijadikan proses pembelajaran bagi penyedia dan penyelenggara seleksi Paskibra kedepan sehingga kejadian yang serupa tidak lagi kembali terulang.” harap Kapolres. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Polres)