Tulang Bawang Barat—Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pencurian motor ,uang dan Handphone di areal peladangan singkong, tiyuh Daya asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat Rabu (13/12/2023).
“Ya, benar, kami menangkap mereka,” kata Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Kamis (14/12/2023).
Dailami menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan adanya Pencurian sepeda motor di areal peladangan singkong, tiyuh Daya asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat Barat yang terjadi pada 21 desember 2022 sekitar pukul.17.00 wib.
Kronologis kejadian pada saat Korban keladang dalam rangka hendak mencari rumput untuk makanan ternak sesampainya di ladang tersebut uang dan satu unit handphone yang korban bawa dari rumah korban diletakkan di bagasi yang terletak dibawah jok motor sedangkan kunci kontak motor diletakkan dibawah sepeda motor karena pada saat itu saku celana korban bolong/robek sebab itu kunci kotak diletakkan di bawah sepeda motor setelah itu korban melaksanakan aktivitas mencari rumput, kurang lebih 20 menit Selesai korban mencari pakan kemudian korban hendak pulang namun korban mendapati kalo sepeda motor korban sudah tidak ada lagi berikut uang dan handphone yang korban letakkan telah hilang di curi lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Setelah Menerima laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan yang cukup lama, kata Dailami pihaknya mendapat informasi keberadaan para pelaku yang bersembunyi di wilayah Bandar Lampung, kemudian polisi langsung bergerak menuju lokasi dan kemudian mengamankan kedua pelaku.
“Dua orang pelaku curanmor yang berhasil diamankan berinisial FB (31) dan SH (32) keduanya merupakan warga tiyuh Penumangan kecamatan Tulang Bawang Tengah ,” kata Dailami.
Saat dilakukan introgasi kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor diareal peladangan singkong, tiyuh Daya asri, Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone bermerk VIVO berwarna biru milik korban yang dicuri oleh pelaku.
Para pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(humas_tubaba).