Inspektorat Tanggamus Terima Laporan Aparatur Pekon Negeri Agung

Daerah1109 Dilihat

 

 

Tanggamus,Reformasiaktual.com ~ Diduga penghasilan tetap (Siltap) tidak kunjung dibayarkan oleh mantan Kakon (Kades) Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan dalami laporan para aparatur pekon (desa) Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) tersebut, Rabu (02/02/22).

Dalam hal ini sekretaris inspektorat Tanggamus Gustam Afriansyah mengakui, dirinya telah menerima laporan pengaduan dari aparatur pekon Negeri Agung kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS).

“Berkaitan dengan pengaduan ini akan kita pelajari. Insya Allah dalam waktu yang tidak lama akan kita telaah dan analisa, serta  tindaklanjuti, ” ujar Gustam.

Dia pun mengatakan, jika indikasi nya sesuai apa yg disampaikan, seharusnya mantan kepala pekon memberikan apa yang sudah menjadi hak-haknya aparatur, sesuai dengan SK nama-nama aparatur pekon tersebut.

“Dalam minggu-minggu ini akan kita klarifikasi, kita konfirmasi ke mantan kepala pekon apa yang telah disampaikan, jika dari awal SK mengakui, ya segera untuk menindaklanjuti atau menyerahkan hak-haknya aparatur,” tegasnya.

 

Menurut keterangan, salah satu aparatur pekon Negeri Agung yang berinisial A bersama rekan-rekannya, membenarkan telah menyerahkan berkas laporan pengaduan, kepada pihak inspektorat terkait hal ini.

“Ya, kami aparatur pekon Negeri Agung kecamatan BNS mengadukan permasalahan kami ke pihak inspektorat. Karena hingga saat ini kami belum menerima gaji (siltap) satu tahun penuh, terhitung dari bulan Januari hingga Desember tahun 2021” ungkapnya.

Dikatakannya, dirinya bersama dengan aparatur lainya sudah sering mempertanyakan hak mereka kepada mantan kakon tersebut, akan tetapi hingga saat ini siltap mereka belum juga dibayarkan.

“Dari bulan lima (red-Mei 2021) kami menunggu gaji kapan dibayarkan, karena saat itu “dia” (red-kakon) masih menjabat, ya kita tunggu, sudah sangking sabarnya kita, satu tahun lebih menunggu, tetapi yang bersangkutan  belum juga ada itikad baik, makanya kami mengadukan mantan kakon kami ke inspektorat,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan aparatur pekon lain nya, dengan dilaporkan nya permasalahan ini ke inspektorat, mereka berharap tunjangan (siltap) yang sudah menjadi hak mereka dapat dibayarkan.

“Harapan kami, hak kami diberikan. ya kami disini meminta pihak inspektorat untuk segera menindaklanjuti atas laporan kami ini,” harapnya.

 

( Skr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *