Fendi, Penadah Barang Hasil Curian di Vonis Bebas Oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur,

Daerah352 Dilihat

OKU Timur, Fendi bin wales(Alm) tersangka penadah barang hasil curian warga Desa Trimorejo kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur mendapat restorative justice oleh kejaksaan Negeri OKU Timur pada selasa 19/12/2023.

Setelah perkaranya di hentikan oleh kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah., S.kom., S.H.,M.M.,M.H melalui jaksa fasilitator M.Adenan.,S.H dan M.Arief Budiman.,S.H.,M.H.

Kronologi kejadian berawal, Saat tersangka fendi bin wales pada tanggal 13/12/2023 membeli satu unit hand phone merek Relme 9A, milik supriyadi (korban) dari seorang pelaku (sudah tertangkap) seharga Rp700.000-,(tujuh ratus ribu rupiah).

Kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah.,S.kom.,S.H.,M.M.,MH. Di dampingi Kasi Intelijen Kejari OKU Timur Aditya Christian Tarigan.,S.H saat menggelar press realase di gedung kejaksaan Negeri mengatakan,” tersangka pendi bin wales(alm) membeli satu unit hand phone dari seorang pelaku (sudah tertangkap) seharga rp. 700.000-,(tujuh ratus ribu rupiah), hand phone yang di beli tersangka fendi ini di pergunakan untuk keperluan sekolah anaknya, jelas kajari.

Sambung kajari, dimana tersangka ini tidak mengetahui bahwa barang tersebut yang dibelinya dari si pelaku dari hasil tindak pidana pencurian, ungkapnya.

“Hand phone tersebut milik korbannya bernama supriadi warga Desa kerujo kecamatan SS III, OKU Timur yang hilang pada tanggal 1 Oktober 2023 yang lalu, terang kajari.

“Kajari mengatakan terhadap perkara ini telah di lakukan restorative justice, mengingat dalam perkara ini pihak korban sudah berdamai dan tersangka juga belum pernah melakukan tindak pidana kejahatan, ungkapnya.

“Harapan kita pada masyarakat khususnya di kabupaten OKU Timur agar kiranya saat membeli sesuatu barang dari sesorang di cros chek dulu asal usul barang tersebut, agar tidak bersentuhan dengan perkara hukum, karena kita tidak tahu, itu barang dari hasil kejahatan atau bukan, pungkas kajari.Rilis Krisna