TAPANULI SELATAN – Guna menuntaskan perkara, Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Ahmad Juli Nasution, SH, dan anggota, limpahkan dua tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (21/12/2023) sore.
Selain dua tersangka Curat, Kanit Reskrim bersama Penyidik Polsek Sipirok juga limpahkan barang bukti kabel listrik. Di mana, keduanya, yaitu RFS dan OS, kuat dugaan melakukan pencurian kabel listrik.
Kapolsek Sipirok, Iptu PM Siboro, menjelaskan, dengan pelimpahan kedua tersangka berikut barang bukti ini atau tahap II (P21) maka tuntas pekerjaan Penyidik dalam menyidik kasus tersebut.
“Kedua tersangka, kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Dan, Jaksa Penuntut Umum, akan memproses hukum lebih lanjut bagi kedua tersangka,” tutur Kapolsek.
Aks