TAPANULI SELATAN – Dua kawanan pengedar sabu, BAH (23) dan AES (37), harus mendekam di sel tahanan, usai ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Kamis (15/12/2023) sore.
Padahal, dua kawanan pengedar asal Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru ini, baru saja menjual dua paket sabu sebelum akhirnya ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tapsel. Polisi, menangkap keduanya saat tengah santai di Sungai.
“Keduanya (BAH dan AES) kami amankan di pinggir Sungai di Desa Garoga,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH.
Usai mengamankan keduanya, lanjut Kasat, pihaknya mendapati dari saku celana sebelah kanan BAH, sebuah dompet warna cokelat. Di dalam dompet itu, BAH menyimpan dua paket plastik klip berisi sabu-sabu terbalut timah rokok seberat 0.10 Gram.
“Selain itu, kami juga amankan uang tunai senilai Rp200 ribu. Kuat dugaan, uang ini merupakan hasil transaksi terlarang dari kedua tersangka,” tutur Kasat.
Kasat melanjut, kepada Polisi, BAH mengaku, jika barang haram tersebut adalah miliknya. Menurut BAH, dia memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial, M yang selama ini tinggal di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Menurut tersangka BAH, ia dapatkan sabu dari M sebanyak 5 paket seharga Rp400 ribu. Sebelum transaksi, BAH terlebih dahulu menghubungi M ini via telepon,” sebut Kasat.
Setelah terjadi kesepakatan transaksi, kata Kasat, BAH mengajak AES untuk menjemput sabu dari M ke Tapteng. Nahasnya, AES malah mengiyakan. Keduanya pun berangkat menemui M menggunakan sepeda motor.
Kasat menerangkan, setelah bertemu dengan M, BAH urung memberi uang Rp400 ribu untuk 5 paket sabu. Tapi, BAH memberikan kepada M satu unit Handphone miliknya sebagai jaminan.
Kata Kasat, setelah menerima sabu dari M, keduanya lantas kembali ke Desa Garoga. Tak butuh waktu lama, keduanya sukses menjual dua paket sabu seharga Rp200 ribu. Sedangkan satu paket lainnya, mereka gunakan di tepi Sungai.
Informasi Maraknya Sabu
Kasat menjelaskan, penangkapan dua kawanan ini, berawal dari informasi tentang maraknya sabu di sekitar Desa Garoga. Lantas, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi.
“Kini, kedua tersangka dan barang bukti kami tahan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat.
Aks