ReformasiAktual.com//PANGANDARAN- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran melaksanakan pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pengawasan dilakukan terhadap setiap kegiatan kampanye peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dalam hal meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau menyampaikan citra diri selama tahapan kampanye, sebelum tanggal 21 Januari 2023 Peserta Pemilu dapat melakukan kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial.(20/12).
Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Kecamatan Mangunjaya Sepanjang periode awal masa kampanye 28 November 2023 – 20 Desember 2023 kegiatan kampanye dengan metode pertemuan langsung melalui pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka tercatat belum dilakukan secara menyeluruh oleh peserta pemilu di wilayah Kecamatan Mangunjaya.
Meskipun terdapat beberapa yang telah melakukan kampanye dengan metode ini. Terkait dengan kampanye Pertemuan terbatas dan tatap muka sampai saat ini khususnya peserta politik mengirimkan pemberitahuan kegiatan Pertemuan Terbatas dan tatap muka ada yang menggunakan surat dan ada yang hanya via telepon/ whatsapp. Ketika di lapangan jajaran Panwaslu kecamatan Mangunjaya menanyakan STTP dari partai kerkait , banyak yang tidak tahu dan tidak memahami itu.
Dalam hal pengawasan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Mangunjaya dan Pengawas Keluarahan/Desa Se Kecamatan Mangunjaya terkait dengan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diluar zonasi yang telah ditentukan oleh KPU Pangandaran masih dapat ditemukan terpasang dan beberapa sudah mengantongi izin tertulis dari pemillik lahan dan masih banyak tersebar yang tidak memiliki izin dari pihak pemilik lahan.
Panwaslu Kecamatan Mangunjaya telah melakukan Inventarisasi Potensi Dugaan Pelanggaran dan Kerawanan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 diantaranya terkait dengan Perusakan APK, Pemasangan APK di Pohon dan diluar zonasi, pemasangan APK berpotensi tidak memiliki ijin tertulis, melaksanakan Pertemuan Terbatas/Tatap Muka tanpa pemberitahuan, dan Politik Uang.
Pencegahan Panwaslu Kecamatan Mangunjaya telah melakukan pencegahan berupa himbauan tertulis kepada Peserta Pemilu Tahun 2024. Pada tanggal 4 Desember 2023, Panwaslu Kecamatan Mangunjaya menyampaikan himbauan dengan Nomor : 057/PM.06/KA.JB-13-10/12/2023 yang ditujukan kepada Pimpinan PAC Partai Politik Se Kecamatan Mangunjaya setelah di tetapkannya masa kampanye pada tanggal 28 November 2023, isi dari imbauan tersebut untuk menyampaikan Pemberitahuan Tertulis atau membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) apabila akan melaksanakan Kampanye kepada Kepolisian dan menyampaikan salinannya Kepada Bawaslu Kabupaten Pangandaran.
( DIRMAN RA )