Reformasiaktual.com// Kepulauan Selayar(Sulsel)- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH telah berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur yang kabur dan melarikan diri sejak tiga tahun yang lalu. Namun hari ini, Kamis (03/02/22) sekitar pukul 13.00 Wita pelaku telah menyerahkan diri yang diantar oleh Mappatunru Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar.
Setelah ditemukan buronan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah mengeluarkan Siaran Pers bernomor : B-002/P.4.28/Kph.3/01/2022 mengenai penangkapan buronan anak, Andi Putrawansyah Azis bin Abdul Azis (22). Kini terpidana sudah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Benteng Selayar.
Adi Nuryadin Sucipto, SH MH selaku Kajari Kepulauan Selayar dalam siaran persnya menyatakan bahwa Andi Putrawansyah Azis yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) telah berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejari hampir tiga tahun dinyatakan buron. Ia sempat buron selama tiga tahun lebih.
Andi Putrawansyah Azis adalah terpidana kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Jl Tien Soeharto Kelurahan Putabangun Kecamatan Bontoharu sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan Nomor : 1825/PID.SUS/2017 yang dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Putusan Mahkamah Agung terpidana ini telah dijatuhi sanksi pidana penjara selama tiga (3) tahun dan didenda senilai Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam (6) bulan pelatihan kerja.
Saat Putusan Mahkamah Agung hendak dilaksanakan oleh jaksa pada Kejari Kepulauan Selayar, anak ini tak kunjung memenuhi panggilan jaksa untuk hadir di Kantor Kejari Kepulauan Selayar Jl WR Supratman Benteng Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan.” ungkap Adi Nuryadin kepada media ini.
Keberhasilan penangkapan terhadap DPO oleh Tim Tabur Kejari lanjut Adi Nuryadin Sucipto tentu tidak lepas dari kerja keras dan upaya diplomasi melalui pendekatan humanis kepada keluarga yang diinisiasi oleh pimpinan Kejari Kepulauan Selayar. Dan tadi siang sekitar pukul 13.00 Wita, jaksa eksekutor telah menyerahkan DPO ke Rutan Klas IIB Selayar untuk selanjutnya menjalani hukuman badan.
Program Tangkap Buronan (Tabur) kata Adi Nuryadin Sucipto adalah merupakan program yang digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia untuk menangkap buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk dalam status DPO maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.Tidak ada tempat yang aman bagi seorang pelaku kejahatan.” pungkas Kajari Kepulauan Selayar dalam siaran persnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, SH yang dihubungi via WhatsAppnya sore ini membenarkan jika terpidana persetubuhan yang terjadi di Putabangun pada sekitar pertengahan Mei 2015 silam sudah menyerahkan diri yang diantar oleh Ketua DPRD Kepulauan Selayar bersama kakak terpidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terpidana sesaat sebelum dibawa ke Rutan Selayar siang tadi bahwa selama ini Andi Putrawansyah sedang berada di Propinsi Papua, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan dan Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). La Ode Fariadin juga mengaku sudah hampir empat bulan melakukan pengejaran terhadap terpidana ini.
Bahkan terpidana ini pernah dikabarkan berada di Kota Sentani Papua. Belakangan dikabarkan sedang berpindah tempat di Sulawesi Selatan. Dan akhirnya pada hari ini, terpidana telah datang menyerahkan diri di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.” katanya.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)