DUGAAN PUNGLI SMP SATAP 11

Daerah417 Dilihat

 

PESAWARAN//ReformasiAktual.com-
Menyikapi adanya Dugaan Pungli Disalah Satu Sekolah SMP Satu Atap Desa Talang Mulya Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Membuat beberapa Wali Murid Bereaksi. Selasa (01/02/22).

Hal ini bermula saat Arsyad mantan kepala sekolah ( Alm) di gantikan Oleh Riyanti pada tahun ajaran 2020 sampai 2021, pada saat itu Zahroni Ketua Komite sekolahnya.

Menurut keterangan wali murid menjelaskan jika pemungutan tersebut pada saat Ketua komite sekolah Satap 11 yakni Bapak Zahroni, pasalnya disekolah tersebut terindikasi telah Terjadi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah wali murid melalui pemungutan Uang senilai 330.000 (tiga ratus Tiga puluh ribu Rupiah)Per siswa,hal ini diketahui tim ReformasiAktual.com. Berdasarkan Keterangan yang disampaikan dari Wali Murid kepada tim saat melakukan penelusuran bahwa Uang tersebut Untuk Pembelian seragam Sekolah.

Saat dikonfirmasi ReformasiAktual.com terkait pernyataan dugaan pungli dimaksud beberapa Wali Murid mengamini bahwa dugaan pungli tersebut memang terjadi seperti halnya yang juga telah mereka sampaikan pada tim media. Untuk Mempertanyakan keluhan kami kepada Sekolah, kamipun berharap dugaan pungli ini juga dapat disikapi oleh aparat penegak hukum jika perlu kami minta untuk di buatkan laporan resmi Atas dugaan pungutan Uang Yang terjadi Di sekolah Satu Atap Di desa Talang Mulya Kc.Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran tersebut.

Pemerintah sudah mengeluarkan pp No : 66 tahun 2010 tentang perubahan, atas peraturan pemerintah no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada pasal 181 dan 198 tentang larangan dan tahun 2016 presiden republik indonesia mengeluarkan pepres no 87 tentang sapu bersih pungli (CYBER PUNGLI) namun masih ada juga oknum penyelenggara pendidikan atau kepala sekolah dalam mengelola anggaran dana bantuan oprasional sekolah (BOS) yang di kucurkan oleh pemerintah pusat untuk mutu pendidikan yang seharusnya di kelola oleh penyelenggara pendidikan sesuai dengan UU pepres permendikbud, namun terkadang pihak yang terkait dalam penyelenggaraan prealisasian BOS ini dinilai banyak yang menggunakan ilmu aji mumpung.

Hal yang sama Juga disampaikan salah satu Wali Murid sebut saja Badri yang Bersedia Untuk Memberikan Keteranganya pada aparat penegak Hukum Atas Kerugian Yang Ia Alami akibat Dari Pungutan sebesar Rp 330.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)Per siswa Sangatlah memberatkan jelas BADRI, untuk itu ia berharap Selaku wali Murid agar dugaan pungli ini di proses sesuai aturan hukum yang berlaku, tutupnya.

Di saat Rianti Spd di konfirmasi melalui pesan whastaap ,oleh tim media RA,beliau meng iyakan dan tidak menyangkal bahwa ada nya pembelian baju, Rp 330rb persetel,
Iya om,tapi bukan kepemimpinan saya silahkan konfirmasi saja dengan komite nya, zahroni,tegas nya melalui pesan wa

(Sahroni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *