Reformasiaktual.com//BANDUNG-Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar, atas gerak cepatnya mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar tangkap petugas keamanan yang melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak di bawah umur.
Dimana aksi tindakan cabulnya dilakukan di tempat pelaku berkerja di salah satu rumah sakit, di Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
“Pelaku melakukan tindakan pencabulan sebanyak enam kali, yang diantaranya dilakukan di ruang rawat inap (tempat pelaku bekerja) dan di kost-kostan pelaku,”kata Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol Aswin Sipayung, melalui Kasatreskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar AKBP Rudi Trihandoyo, saat Konferensi Pers di Mapolrestabes, Jumat (4/2/2022).
Rudi mengatakan aksi tindakan cabul itu dilakukan sepanjang Oktober 2021 sampai dengan Desember 2021. Aksi bejatnya itu berawal saat ia bertemu dengan korban yang masih berumur 13 tahun, saat tengah menjaga orang tuanya.
Pelaku mendekati korban dan mengajaknya berpacaran. Setelah keduanya menjalin hubungan, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri.
“Pelaku ini berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban,” katanya.
Terungkapnya kasus ini, saat orang tua korban, membuka ponsel milik korban. Dari situ, orang tua korban, melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian.
Adapun pelaku diketahui berinisial AWS (40) warga Cibarengkok, Sukajadi, Kota Bandung. Kekinian pelaku tengah menjalani penahanan di Mapolrestabes Bandung.
Ia dijerat dengan pasal 81 Jo 76D Jo pasal 82E UURI no 35 tentang perubahan dari UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya pidana maksimal 15 tahun bui,” ucapnya.
Korprina