Pesawaran//reformasiaktual.com – Hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024, menjadi momen krusial bagi Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan di Pasar Baru Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Joni Ismet, SH, tim kepolisian menerima laporan dari Leni Binti Sana’ad, seorang ibu rumah tangga asal Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau. Leni melaporkan penganiayaan yang menimpa saudaranya, Sujana Royluki Bin Sana’ad, seorang pedagang muda dari Dusun Waringin.
Kejadian tragis itu bermula saat Sujana, yang tengah berdagang di lokasi depan Kantor UPT Pasar Kedondong, menjadi korban cekcok mulut dengan pelaku, AR. Perselisihan terjadi karena pelaku merasa keberatan dengan tempat yang dipilih Sujana untuk berdagang.
Setelah peristiwa adzan Subuh, pelaku menggelar terpal dagangan menutupi lapak milik korban, memicu ketegangan di antara keduanya. Ketegangan itu meruncing hingga pelaku membawa senjata tajam jenis badik pada jam 09.00 Wib. Sujana, yang berusaha melarikan diri, tak berhasil menghindar dari serangan pelaku yang berupaya menikamnya.
Beruntung, Sujana berhasil menangkis serangan menggunakan punggung tangan kanan, meskipun mengalami luka tusuk robek pembuluh darah vena. Setelah aksi kejam itu, pelaku melarikan diri sementara Sujana dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kepolisian Polsek Kedondong segera merespons laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan. Pada hari yang sama, sekitar jam 16.00 Wib, anggota Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan pelaku, AR di Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Joni Ismet, SH, polisi berhasil menyita senjata tajam jenis badik sebagai barang bukti. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa ini menunjukkan kinerja cepat dan sigap dari Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong dalam mengatasi tindak pidana kekerasan. Pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
( Zul-RA )