Polda Jabar BerhasilUngkap Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

TNI/Polri312 Dilihat

Reformasiaktual.com//Polda Jabar berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dimana kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si, Senin, (15/01/2024).

Kejadian bermula pada hari Minggu Tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Kel. Kahuripan, Kec.Tawang Kota Tasikmalaya, Yang Dilakukan Oleh Tersangka TL, YT, RD, Dan AD.

Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 23 Desember 2023 Sekitar pukul 10.10 Wib di Perumahan Safire Boulevard Kel. Sunyanagi Kec. Kosambi Kota Cirebon, berlanjut pada hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2023 Sekitar Jam 09.00 WIB di Pondok Karisma Residence Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya.

Para Tersangka masuk kedalam rumah yang sedang ditinggal penghuninya dengan cara merusak kunci pagar menggunakan gunting baja kemudian merusak pintu atau jendela dengan linggis dan obeng, apabila ada teralisnya maka menggunakan kunci roda, kemudian mencari barang- barang berharga disetiap ruangan dan mengambilnya.

Setelah itu tersangka YT menjual barang hasil curiannya kepada tersangka AT dan tersangka AJ, atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.225.000.000, (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Tersangka sebanyak 4 orang yaitu TL, YT, RD, dan AD berangkat dari Jakarta menggunakan mobil rental Innova Reborn hitam, yang kemudian menggunakan geogle map mencari perumahan elite pada pagi hari antara jam 09.00 WIB / 10.00 WIB, kemudian melakukan survey di perumahan tersebut dengan cara menempelkan brosur iklan dipagar gerbang rumah apabila ada pemilik rumah para tersangka berpura – pura bertanya alamat, bila tidak ada pemilik rumah maka para tersangka menentukan target rumah tersebut.

Adapun cara para tersangka masuk kedalam rumah, para tersangka terlebih dahulu merusak kunci pagar dengan gunting baja, kemudian masuk kedalam rumah melalui pintu atau jendela menggunakan linggis atau obeng, apabila ada teralisnya maka menggunakan kunci roda, kemudian mencari barang- barang berharga disetiap ruangan dan mengambilnya, yang kemudian barang hasil kejahatan di jual oleh tersangka Yt kepada tersangka At untuk barang – barang perhiasan dan emas (DPO) dan kepada tersangka Aj untuk barang – barang elektronik (DPO) dan dari hasil penjualan kemudian dibagi kepada tersangka 4 orang yaitu TL, YT, RD, Dan AD.

Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Topi Milik Tersangka Tl Yang Terekam Di Cctv, 1 Buah Tas Warna Hitam Sebagai Sarana Membawa Alat Yang Digunakan Pelaku, 1 Buah Linggis, 1 Buah Gunting Baja, 3 Buah Obeng, 2 Buah Kunci L, 1 Buah Kunci Roda, 2 Buah Lakban Warna Hitam, 1 Unit Mobil Innova Reborn Warna Hitam, 1 Unit Mobil Innova Zenix Warna Hitam, 1 Unit Mobil Innova Reborn Warna Putih, 19 Buah Jam Tangan Berbagai Merk, 25 Buah Cincin. Gelang Dan Kalung, 5 Buah Gelang Giok, 3 Buah Tas Slempang dan 1 Buah Jas.

Akiat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 4e Dan 5e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP.

”TKP ada 3 tempat yang pertama di Jl.Elok Tasikmalaya kemudian Perumahan Sapire Bulevard di Cirebon dan Kharisma Residen di Kota Tasikmalaya, modusnya kalo yang ini terdiri dari tersangka 4 orang dengan melakukan pengecekan lewat google tentang perumahan – perumahan elit kemudian para tersangka melakukan patroli atau berkeliling dalam perumahan tersebut.” ujar Ibrahim Tompo.

Modus menempel papan iklan berupa rumah dijual apabila orangnya ada ,pelaku pura pura menanyakan alamat dengan mencabut kembali papan iklannya namun apabila kosong dia akan mengkontak lagi. modusnya sama yaitu membuka pintu pagar mengguanakn alat gunting besar kemudian mencokel pintu kemudian masuk kedalam rumah atau lewat jendela menggunakan linggis atau obeng.

Kerugian materil yang berhasil diambil oleh para tersangka kurang lebih 1,2 milyar
Saksi yang diperiksa sebanyak 10 orang Saksi.

Bandung, 15 Januari 2023

Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar