Pelayanan Publik di Atur UU No 25 Tahun 2009: Ketua LSM Serawai Kab.Kaur Kecewa dan Mengecam Pecat Kadis PUPR Provinsi Bengkulu

Daerah1066 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kaur(Bengkulu)-Penyelenggaraan pelayanan publik yang adil dan prosedural sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di dalamnya telah dimuat semua persoalan pelayanan publik, mulai dari pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik sampai kepada sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Jika melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik?

Sanksi yang dapat diberikan apabila penyelenggara melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik ada beberapa bentuk, yaitu berupa sanksi teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi membayar ganti rugi, sanksi pidana dan dikenai denda.

Sanksi-sanksi tersebut di atas, diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tidak hanya diberikan kepada pelaku pelayanan saja, seperti pada kepala bidang atau kepala seksi di level pemda, namun juga dapat diberikan kepada pimpinan penyelenggara dan korporasi/badan swasta dengan bentuk paling ringan yakni sanksi tertulis. Hal ini tercantum dalam Pasal 54 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2009, apabila penyelenggara atau pelaksana layanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 huruf g, dan Pasal 17 huruf e dikenakan sanksi teguran tertulis.

Ketua LSM Serawai Kabupaten Kaur Asisman kecewa dan mengecam Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, Tidak Mau di ketemuai di kantor PUPR Provinsi Bengkulu, Hal ini Ketua Ormas Serawai Kabupaten Kaur Asisman Menjelakan, Saya sangat kecewa pelayanan di OPD atau di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu seorang pejabat Publik sebagai menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Bapak Tejo Suroso, tidak mau di temui dan berulang kali kami mau konfirmasi tentang pembangunan Fisik dan tebas bayang di daerah kabupaten kaur,” jelas Ketua LSM Serawai kabupaten kaur

“Seharus nya Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai pejabat publik wajib melayani masyarakat dan kami sebagai LSM dan rekan saya dari media untuk konfirmasi dapat bertemu, ini saya kecewa dan mengecam bapak Kepala dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, sesuai yang di atur dengan UU nomor 25 tahun 2009 dan pasal 54 angka Satu (1) sebagaimana dimaksut dalam pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), pasal pasal 15 huruf g, dan pasal 17 huru e dikenakan sangsi teguran tertulis,” tegas ketua LSM serawai kabupaten kaur

Lanjut di jelaskan ketua LSM Kabupaten Kaur Asisman, sebagaimana kami jelaskan dan dalam kronologis kejadian yang mana Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Surono tidak bisa di temui dan bebarapa alasan staf pagawai penerima tamu di ruangan Kadis PUPR Tejo Surono yang kami rekam dan bukti menjelaskan kepada kami dari awal pertama mau konfirmasi dan untuk menemui Kadis PUPR Tejo Surono dengan nada keras pelayan tersebut menjelaskan tidak ada di kantor dan sedangkan ketika kami duduk di ruangan tunggu ada sala satu mengaku ketua Lsm dan forum Pers yang lagi menunggu untuk ketemu kadis Pupr Tejo suroso menjelaskan kepada kami bapak kepala dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso ada di dalam ruangan nya,” ungkap ketua LSM Serawai Kaur

“Bukti menjelaskan ada bahwa Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso di ruangan kerjanya dan saat kami konfirmasi kepada Kabid SDA PUPR Provinsi Bengkulu Iwan Darmawan,St, menjelaskan kepada kami, bapak Kadis PUPR Bengkulu Tejo Suroso ada di ruanganya karena kami baru saja rapat dan ini merupakan ada apa Kadis PUPR tidak mau ketemu dan kami akan lakukan nantinya ada indikasi pelanggaran sesuai dengan UU yang di atur no 25 tahun 2009 dan juga saya

tim keluarga pemenang Rohidin dan saya sepupu dengan istri gubernur Rohidin dan saya pinta lakukan sangsi pemecatan kepala dinas PUPR Provinsi Bengkulu sesuai dengan UU tersebut” ditegakan ketua Ormas Serawai Kaur (17/1/2024).

(Aidil)