Reformasiaktual.com//Masih maraknya aduan dan keluhan masyarakat terkait knalpot brong, menjadi perhatian bagi Polres Garut Polda Jabar dan jajaran, penggunaan knalpot bising tersebut di gunakan oleh berbagai kalangan terutama kalangan pemuda/pelajar di Kabupaten Garut.
Polres Garut Polda Jabar mengunjungi SMAN 6 Garut dalam rangka pembinaan, penyuluhan dan penertiban knalpot brong di lingkungan sekolah. Kamis (18/1/2023).
Kapolsek Tarogong Polres Garut Polda Jabar Kidul Kompol Alit Kadarusman memberikan sosialisasi kepada siswa/i SMAN 6 Garut terkait larangan penggunaan knalpot bising yang telah tertuang dalam UU no. 2 tahun 2002 dan UU no 22 tahun 2009 tentang UU LAJ.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa knalpot bising ini memang selalu menjadi keluhan bagi masyarakat, menurut pengakuan pengguna knalpot bising mereka menggunakannya hanya untuk terlihat bergaya namun tidak memperhatikan polusi suara yang di timbulkan bagi masyarakat umum lainnya.
Selain memberikan penyuluhan, Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Polda Jabar juga melakukan Razia kepada pelajar yang menggunakan Knalpot Brong.
Sebanyak 9 kendaraan R2 yang menggunakan knalpot Brong di tertibkan dan langsung disuruh mengganti dengan yang standart. Keluarga besar SMAN 2 Garut sangat mendukung kegiatan ini.
“Sesuai instruksi Bapak Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, Polres Garut beserta Polsek jajaran akan gencar melakukan operasi knalpot bising hingga Kabupaten Garut terbebas dari knalpot bising tersebut.” Pungkasnya.
Bandung 18 Januari 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar