Satres Narkoba Polres OKU Amankan IRT Penjual Sabu

Hukrim412 Dilihat

Reformasiaktual.com//BATURAjA – Satuan Reserse Narkotika Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menciduk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang hendak melakukan transaksi Narkotika di sebuah warung bakso di Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Sabtu 20 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

Ibu rumah tangga (IRT ) tersebut bernama Leta Riska Febri (28), warga Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan, penangkapan itu bermula anggota Satresnarkoba Polres OKU mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika di Warung Bakso Mang Hend, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satnarkoba langsung meluncur ke lokasi dan mendapatkan seorang wanita sedang duduk di warung bakso bang hend yang diduga hendak melakukan transaksi.

Tanpa menunggu waktu lama, petugas melakukan penyergapan dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal bening dugaan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,20 gram.

Iptu Holdon menambahkan tersangka diamankan sedang duduk di warung bakso Mang Hend dan barang bukti yang ditemukan sekitar 10 sentimeter di bawah kaki tersangka.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) kedua pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Shaban )