4 Ketua LSM-Ormas dan Ketua Pers-Ketua Media, Mintak Gubernur Bengkulu Lakukan Sangsi Kadis PUPR Provinsi Bengkulu

Daerah930 Dilihat

Reformasiaktual.com//-Berberapa hari yang lalu Ketua LSM Serawai Kaur dan sala satu Wartawan media Reformasi Aktual untuk Konfirmasi mengenai proyek Provinsi Bengkulu di wilayah Kabupaten Kaur dan kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu susah di temui.

Berdasarkan UU Penyelenggaraan pelayanan publik yang adil dan prosedural sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di dalamnya telah dimuat semua persoalan pelayanan publik, mulai dari pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik sampai kepada sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan sesuai tercantum dalam Pasal 54 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2009, apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 huruf g, dan Pasal 17 huruf e dikenakan sanksi teguran tertulis seperti di berhentikan dan juga pidana.

Dalam pungsi wartawan bagian dari kontrol sosial yang mana wartawan sudah di atur UU Pers No 40 tahun 1999, dengan kejadian tersebut empat ketua yaitu Ketua Lsm serawai Kaur -Ketua Ormas DPP FPR dan ketua Ikatan Wartawan provinsi Bengkulu dan Ketua SMSI Provinsi Bengkulu memintak Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya melakukan tindakan sangsi berdasarkan UU No 25 tahun 2009 pelayanan publik.

Dengan ini Ketua LSM Serawai Kabupaten Kaur Asisman Mengatakan, kecewa dan mengecam Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso” Saya sangat kecewa pelayanan di OPD atau di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu seorang pejabat Publik sebagai menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Bapak Tejo Suroso, tidak mau di temui dan berulang kali kami mau konfirmasi tentang pembangunan Fisik dan tebas bayang di daerah kabupaten kaur,” jelas Ketua LSM Serawai kabupaten kaur

“Kepada Bapak Sekda Provinsi Bengkulu dan Bapak Gubernur Rohidin Mersya untuk lakukan tindakan dugaan pelanggaran UU no 25 tahun 2009 pelayanan Publik,”tegasnya

Hal juga di sampaikan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bengkulu Musdamori.S.Sos, Ini bisa merugikan Pemprov Bengkulu itu sendiri jangan sampai pemberitaan nantinya kurang baik di mata pemerintahan pusat dan tujuan mereka konfirmasi adalah supaya berimbang untuk pemberitaan dan kita mempunyai anggota wartawan 135 anggota tergabung di IWO dan meminta Gubernur Bengkulu Lakukan Sangsi terhadap Kadis PUPR Bengkulu Tejo Suroso yang mana sesuai UU no 25 tahun 2009 pelayanan publik,” tegas ketua IWOP Wilayah Provinsi Bengkulu Musdamori.S.Sos.

Juga di tegaskan Ketua DPP FPR Rustam Ependi.SH, ini telah mencoring instutusi tersebut dan kami Memintak kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya segera lakukan sangsi terhadap Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, supaya ini membuat ifek jerah nantinya kepala OPD lain nya tidak melakukan pelangaran yang tertera dalam UU no 25 tahun 2009 pelayanan publik ,” tegas ketua DPP FPR Rustam Ependi.SH.

Hal juga ketua SMSI Provinsi Bengkulu Wibowo di saat disaat di konfirmasi di rumah nya menegaskan, tidak ada alasan seorang pejabat publik apalagi kepala dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso tidak bisa di konfirmasi dengan wartawan di jaman kini lewat telpon atau lewat Whatsapp atau yang lainya dan juga bisa di suruh Kabid dan tidak alasan tidak bisa,” jelasnya

“Wartawan menjalankan tugas yang mana di atur UU Pers no 40 tahun 1999 dan kami meminta kepada sekda Provinsi Bengkulu atau Gubernur Bengkulu untuk lakukan tindakan sangsi,” tegas ketua SMSI Provinsi Bengkulu. (23/1/2024).

(Aidil)