Reformasiaktual.com//Polsek CSR (Cisarua) Polres Bogor Polda Jabar sedang menginvestigasi/Penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Ibu Sdri YI (31), seorang ibu rumah tangga di Kec. Cisarua Kab. Bogor. Insiden ini terungkap setelah postingan konten video muncul di akun Instagram @bogordaily.
Menurut laporan dari Kapolsek Cisarua, Polres Bogor Polda Jabar Kompol Eddy Santosa, S. Pd., M.H, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekira pukul 06.45 WIB. Yangmana Korban Sdri YI sedang bersama suaminya Sdr AHF hendak pergi ke toko tempat Korban bekerja di Pasar Cisarua. Saat Korban Sdri YI berjalan menuju toko, tiba-tiba dari belakang dia dihampiri oleh seseorang yang tidak dikenal dan kepala Korban Sdri YI langsung dihantam berkali-kali dengan benda tumpul oleh seorang misterius yang diketahui menggunakan Pakaian Bertutup Kepala Hitam.
Dijelaskan Dugaan tindak pidana ini menyebabkan Korban Sdri YI mengalami dua luka sobek terbuka pada bagian kepala sebelah kanan belakang, serta luka memar di samping kanan kepala. Video rekaman CCTV dan pakaian korban yang berlumuran darah menjadi barang bukti yang dikumpulkan oleh kepolisian.
Laporan resmi telah diajukan oleh Kapolsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar kepada Kapolres Bogor melalui Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar, LP tanggal 29 Januari 2024, dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP RIO WAHYU ANGGORO, S. H. S. I. K, pada kesempatan di wawancarai menyatakan bahwa pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan rumah sakit, dan memeriksa para saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Kepolisian juga akan berusaha mengidentifikasi pelaku yang masih belum diketahui identitasnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si megatakan bahwa pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah-langkah penanganan kasus ini akan teris dilakukan dengan serius demi mencari keadilan bagi korban dan menindak pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut.
Eri//Bid Humas Polda Jabar