Reformasiaktual.com//Takalar. Satlantas Polres Takalar bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar menggelar imbauan dan Sosialisasi larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas (Odol) di Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar. Sabtu, (5/2/22) pagi.
Kasat Lantas Polres Takalar AKP Yuntung Tangkelangi.SH menjelaskan sosialisasi dan imbauan kepada para pengusaha angkutan truk dan para Sopir Odol (Over Dimensi dan Over Load) dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
“Selain memberikan sosialisasi, kami juga melakukan penindakan terhadap truk yang over dimensi dan overload. Sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi bisa mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Lantas Yuntung Tangkelangi.SH.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar. Karena truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain.
Ia mengaku, pihaknya saat ini terus menggencarkan sosialisasi larangan truk Odol beroperasi di jalan raya, baik melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk imbauan di jalan raya.
“Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebihan melanggar Pasal 277 UU No.22 tahun 2009 kejahatan Lalu Lintas dengan pidana kurungan 1 tahun denda Rp.24.000.000. Dan Over Load Pasal 307 UU No.22 tahun 2009
Pelanggaran Lalu Lintas dengan pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp.500.000,-. Jadi, diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,” Pungkasnya
(*Usman Satlantas Polres Takalar Gelar Imbauan Dan Sosialisasi Truk Odol
Takalar. Satlantas Polres Takalar bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar menggelar imbauan dan Sosialisasi larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas (Odol) di Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar. Sabtu, (5/2/22) pagi.
Kasat Lantas Polres Takalar AKP Yuntung Tangkelangi.SH menjelaskan sosialisasi dan imbauan kepada para pengusaha angkutan truk dan para Sopir Odol (Over Dimensi dan Over Load) dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
“Selain memberikan sosialisasi, kami juga melakukan penindakan terhadap truk yang over dimensi dan overload. Sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi bisa mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Lantas Yuntung Tangkelangi.SH.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar. Karena truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain.
Ia mengaku, pihaknya saat ini terus menggencarkan sosialisasi larangan truk Odol beroperasi di jalan raya, baik melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk imbauan di jalan raya.
“Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebihan melanggar Pasal 277 UU No.22 tahun 2009 kejahatan Lalu Lintas dengan pidana kurungan 1 tahun denda Rp.24.000.000. Dan Over Load Pasal 307 UU No.22 tahun 2009
Pelanggaran Lalu Lintas dengan pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp.500.000,-. Jadi, diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,” Pungkasnya
(*Usman )