Aksi Cepat! Sat Resnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja Besar, Ini Faktanya

Hukrim286 Dilihat

TAPANULI SELATAN – Untuk kesekian kalinya, Tim dari Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil gagalkan transaksi peredaran ratusan Gram narkotika jenis ganja, pada Kamis (1/2/2024) sore.

Selain gagalkan transaksi ratusan Gram ganja, Tim dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel juga sukses membekuk seorang pria terduga pengedar inisial, AEL (35). AEL, merupakan warga Kelueahan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.

“Saat penggeledahan, dari saku celana depan sebelah kiri tersangka, kami menyita sebungkus terbungkus kertas seberat 10.15 Gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, Sabtu (3/2/2024) petang.

Selain itu, lanjut Kasat, pihaknya juga memeriksa sepeda motor milik AEL. Dan, pihaknya kembali menemukan sebungkus kertas nasi berisi ganja seberat 100 Gram. Kertas nasi berisi ganja itu, terbungkus di dalam plastik assoy warna hitam.

Masih dari dalam plastik assoy warna hitam, pihaknya juga menyita sebuah gunting, sebuah pisau cutter, 2 bungkus kertas tiktak, dan uang tunai sebesar Rp163 ribu.

“Terakhir, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi milik tersangka,” terangnya.

Berdasarkan keterangan AEL, lanjut Kasat, ia memperoleh ganja itu dari seorang pria berinisial, R warga Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi. Dan kini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap, R.

Sebelumnya, Kasat menerangkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, terkait sedang terjadinya transaksi narkotika di Kelurahan Sayurmatinggi. Atas hal itu, Tim melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi, sebut Kasat, Tim melihat dua pria mencurigakan di sebuah sepeda motor. Saat Tim hendak mendekati kedua pria itu, satu di antaranya berhasil melarikan diri dari lokasi tersebut.

“Sedangkan seorang pria lain yakni tersangka, berhasil kami amankan. Kini, tersangka berikut barang bukti kami tahan di Mako Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat.

Aks