(Bengkulu)-Dengan dasar Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS 2024 tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah, hal ini untuk di ketahui dengan ketentuan negara RI memberikan dana berupa Dana BOS setiap siswa-Siswa tingkat SD menerima kucuran Dana sebesar Rp.900,000,-Permurid dalam 12 bulan (satu tahun).
Dengan adanya dugaan hasil keterangan wali murid SDN 82 Kota Bengkulu inisial A (yang tidak mau disebut nama) Buku LKS di wajibkan membayar stiap murid sejumlah Rp.150,000,’ permurid, hal ini dalam pengakuanya, saya sampai di telpon sala satu guru SDN 82 kota Bengkulu yang bernama bapak Budi dan saya sampai di intimidasi oleh bapak budi apabila tidak di bayar,” jelas wali murid inisial A di saat memberikan keterangan awak media
“Di saat di tanya tentang pembayaran buku LKS di SDN 82 Kota Bengkulu” wali murid inisial A menjelaskan, sudah banyak membayar sepengetahuan saya dan saya saat belum bayar karena saya belum punya uang,” ungkap wari murid
Oknum yang menyalahgunakan Dana BOS dapat diberikan Sangsi yang mana sudah di atur dalam ketentuan UU sangsi seperti: pemberhentian pegawai, penurunan pangkat, mutasi kerja. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, Penerapan proses hukum, yaitu penyelidikan, penyidikan dan peradilan.
Hasil keterangan wali murid SDN 82 Kota Bengkulu inisial A, media Reformasiaktual.com mendatangi SDN 82 Kota Bengkulu di Jalan efrida kota bengkulu dan langsung konfirmasi penjaga ( Security ) SDN 82 Kota Bengkulu bernama Hendra yang lagi tugas dan awak media mempertanyakan kepala sekolah SDN 82 Kota Bengkulu Desyana untuk konfirmasi dengan jawaban bapak Security yang bernama Hendra menjawab, Ibu Kepala Sekolah lagi pergi Ke Diknas dan tidak akan balik lagi kekantor,” jelas security Hendra menjelaskan ke awak media
Dalam Peraturan tertera di UU RI bagi oknum yang menyalahgunakan Dana BOS dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya: Penerapan sanksi kepegawaian, misalnya pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, Penerapan proses hukum, yaitu penyelidikan, penyidikan dan peradilan. Dengan hasil keterangan ada dugaan oknum kepala sekolah SDN 82 Kota Bengkulu menyala gunakan Dana BOS. (27/2/2025)
(Aidil)