Reformasiaktual.com//BATURAJA SUMSEL – Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Danu Agus Purnomo, SIK., menggelar Prees Release ungkap kasus Narkoba dengan memamerkan barang bukti yang didapat berupa puluhan batang pohon ganja yang dicabut dari hasil penemuan ladang ganja di Talang Bancong Atas, Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
Selain memamerkan barang bukti berupa ganja. Dalam Prees Release ungkap kasus Narkoba yang digelar pada hari, Sabtu (05/02/22), bertempat di ruang Humas Polres OKU ini, Kapolres OKU didampingi Wakapolres OKU Kompol Asep Suryadi, Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz dan Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal juga memamerkan hasil tangkapan lainnya 2 orang pemuda pelaku narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kedua pemuda yang diketahui inisial DS (21) dan JA (19) tersebut, merupakan warga Desa Pius, Kecamatan Kisan Ilir, Kabupaten OKU Selatan dan warga Desa Bandar Agung, Kp. V, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
“Untuk tanaman ganja yang berhasil kita temukan di lahan sebuah kebun milik pelaku salah seorang warga di Talang Bancong Atas, Desa Negeri Sindang pada hari Rabu (02/02/22) kemarin sebanyak 10 pohon, pelakunya masih kita buru dan kita kejar ,”ujar Kapolres OKU dalam keterangan Prees Releasenya.
Disebutkan Kapolres, pihaknya sudah mengantongi identitas diduga pelaku pemilik tanaman ganja yang ditemukan oleh tim Sat Res Narkoba Polres OKU bersama anggota Polsek Sosoh Buay Rayap di lahan seluas 1,5 hektar yang di tanami kebun kopi tersebut, di Talang Bancong, Desa Sosoh Buay Rayap.
“Identitas pelaku diketahui inisial EP (35), warga Desa setempat, yang juga merupakan seorang resedivis kasus curat dan curanmor. Tersangka sudah berkebun kopi disana selama 1,5 tahun. Kebun tersebut seluas 1,5 hektar terletak dipelosok dengan medan perbukitan serta berbatasan dengan hutan kawasan. Untuk menuju lokasi, anggota kita menghabiskan waktu 4 jam perjalanan menggunakan sepeda motor roda berantai ,”jelas Kapolres.
Pelaku diketahui sudah sejak 6 bulan terakhir kerap menjual ganja kepada para pemuda di desanya, pelaku juga pernah mengancam warga menggunakan senjata api rakitan. Sehingga, dari gerak gerik pelaku menimbulkan kecurigaan polisi. Setelah diselidiki mendalam, kecurigaan tersebut terungkap saat polisi mendatangi kebun pelaku
Selain berhasil menemukan pohon tanaman ganja, polisi juga berhasil mendapati barang bukti lainnya didalam pondok pelaku berupa sebuah botol kecil berisi 3 buah KIP untuk peralatan senjata api rakitan locok atau Kecepek dan kotak rokok berisi 8 linting ganja kering siap hisap.
Sementara untuk tersangka dua orang pemuda pelaku narkoba lainnya jenis sabu dan pil ekstasi. Kapolres menyebutkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 lalu, di jln Dr. Soetomo, depan Hotel Zuri, kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
“Untuk dua orang pelaku narkoba jenis Sabu dan pil ekstasi ini, kita amankan saat anggota Sat Res Narkoba kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan roda 4 Daihatsu Sigra, warna abu-abu, bernopol B 2383 BIM, dari arah Palembang menuju Baturaja sedang membawa narkoba ,”urai Kapolres.
Setelah menerima informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres OKU langsung melakukan penyelidikan sepanjang jalur lintas Prabumulih-Baturaja. Alhasil, berkat kegigihan tim Sat Res Narkoba Polres OKU berhasil mendapati ciri-ciri mobil tersangka, lalu melakukan pebuntutan terhadap mobil tersebut.
“Kemudian anggota kita melakukan penyegatan mobil tersangka di depan hotel the Zuri. Setelah diperiksa, didapati barang bukti satu kertas tisu dibungkus lakban didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 40,18 gram, dan satu bungkus kotak rokok berisi 30 butir pil ekstasi seberat 11,38 gram. Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapat upah untuk mengantarkan barang haram tersebut sebesar Rp. 2 juta ,”tandas Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK.
( Alv )