CILACAP, Reformasiaktual.com – Sebuah pekerjaan berupa pasangan bronjong dengan tujuan untuk menahan tebing dan perbaikan tanggul dari anggaran negara, dilaksanakan tanpa ada papan informasi pekerjaan. Hal ini pun menjadi tanya sejumlah kalangan terkait adanya kegiatan pekerjaan pasangan Bronjong dan perbaikan Tanggul di Sungai Cijalu Desa Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.
Saat dikonfirmasi ke salah satu pekerja, Liman, Senin (26/02/2024) kepada Reformasiaktual.com mengatakan, kalau ini pekerjaan punya Sarwin alias Awing warga Cilopadang Majenang dan kerjaan ini dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy bagian OP II.
Dirinya tidak tahu jumlah anggaran berapa dan RAB-nya. “Yang jelas bikin pasangan bronjong setinggi 7 umpakan, sedang panjang kurang tahu dan perbaikan tanggul pakai exsapator,” katanya.
Pekerjaan yang juga minim keselamatan kerja, dimana para pekerja tidak menggunakan APD K3 (Keamanan Keselamatan Kesehatan Konstruksi), dimana penyedia jasa tidak melengkapi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3) yang akan menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi. Tampak Para pekerja pemasangan Bronjong dan perbaikan Tanggul Sungai Cijalu tidak memakai sarung tangan, helm proyek, rompi proyek, sepatu boot, kaca mata pengaman, penutup telinga dan masker untuk menghindari bahaya dan resiko pada pekerjaan konstruksi. Hal ini sudah jelas pihak kontraktor diindikasikan telah mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri pada pasal 2 (1) berbunyi Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerjaan/buruh di tempat kerja.
Pihak Kontraktor yang juga tidak diketahui dari CV atau PT mana sebagai pelaksana seakan tidak mengindahkan peraturan pemerintah dan disinyalir dengan sengaja tidak memperdulikan keselamatan para pekerjanya.
Beberapa warga sekitar pun tidak mengetahui pekerjaan tersebut karena sulit didapati sumber informasi, dana, jenis kegiatan. Papan informasi juga tidak ada terpangpang di lokasi pekerjaan.
“Pekerjaan dari mana? Anggarannya berapa? Jenis pekerjaannya seperti apa pun, warga tidak tau. Hanya dimungkinkan paling pekerjaan dari BBWS Citanduy mengingat itu kerjaan dekat areal persawahaan dan irigasi,” terang warga sekitar.
PPK O & P SDA II BBWS Citanduy, Yahya Yoshua Leanders saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin (26/02/2024), kenapa tidak ada papan informasi, sumber anggaran darimana, berapa jumlah nilainya dan apakah pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan Pemeliharaan seperti biasanya atau masuk Bencana, Yahya tidak memberikan jawaban atau keterangan apapun. Ketika disinggung pekerjaan bencana apakah memiliki surat keputusan fdari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) atau Bupati, Yahya juga tidak merespons maupun menjawabnya.
Ryan R. Mustofa, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah Propinsi Jawa Barat LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Indonesia, menyatakan dalam metode pelaksanaan proyek pekerjaan pemasangan Bronjong dan perbaikan Tanggul Sungai Cijalu sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan dilapangan agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan baik biaya, mutu dan waktu. Metode kerja mencantumkan sistem kerja lapangan yang akan dipakai mulai dari awal hingga selesainya serta unsur-unsur pelaksanaan pekerjaan berlangsung maka proyek diselesaikan dengan baik. Namun pihak kontraktor yang tidak diketahui dari CV atau PT mana sengaja mengabaikan itu sehingga para pekerja tidak dibekali APD K3.
Menurut Ryan R. Mustofa, SH.,, selalu ada resiko pada setiap aktifitas pekerjaan, salah satu resiko pekerjaan yang terjadi adalah kecelakaan kerja. Seberapapun kecilnya akan mengakibatkan kerugian oleh karena itu sebisa mungkin kecelakaan kerja itu harus dicegah. Penanganan masalah keselamatan kerja didalam sebuah perusahaan harus dilakukan secara serius oleh semua komponen pelaku usaha. Sayangnya Pihak Kontraktor tidak menyadari alat pelindung diri dan keselamatan kerja itu adalah nafas setiap pekerja yang berada di tempat kerja, dengan demikian perlu tindakan dan sanksi diberikan kepada Pihak Kontraktor tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Jasa Konstruksi. Tegas Ryan, Selasa, (27/02/2024).
Lanjut Ryan, menambahkan dalam pasal 29 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan berkelanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
“Kementrian PUPRP dalam hal ini BBWS Citanduy melalui Bagian O & P SDA II tidak melakukan teguran dan tindakan kepada Pihak Kontraktor tersebut, sehingga tidak mengindahkan standar operasional untuk keselamatan pekerja hanya demi tercapainya target pembangunan”.
Ryan meragukan kinerja pengawas O & P SDA II BBWS Citanduy dalam pengawasan proyek tersebut, yang diduga lalai dengan membiarkan para pekerja tanpa mengutamakan K3.
K3 sendiri merupakan hak yang didapat setiap pekerja. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a yang berbunyi “Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Saya rasa dalam RAB Pekerjaan Pemasangan Bronjong dan Perbaikan Tanggul Sungai Cijalu ini ada untuk anggaran safety para pekerja, lalu dimana peran serta pengawasan dari O & P SDA II BBWS Citanduy dalam pekerjaan proyek ini.”
Masih kata Ryan, seharusnya pengawas lebih memperhatikan hal tersebut dengan menegur pihak perusahaan, karena Keselamatan, Kesehatan Kerja adalah hal utama dalam pekerjaan. Pungkasnya.
Ditempat terpisah, Iwa Kartiwa, Ketua Masyarakat Pemerhati Jasa Kontruksi (M_Perjakon) asal Kota Banjar mengungkapkan, Rabu (28/02/2024)
Ia sudah lama dan sering mengkritisi program maupun kebijakan pembangunan termasuk di BBWS Citanduy.
Menurutnya, memang sekarang ini di BBWS Cintanduy banyak proyek yang dikerjakan tidak memasang papan informasi proyek, khususnya proye-proyek penunjukan dan pejabatnya pun sangat sulit untuk ditembus atau ditemui guna dibangun komunikasi, konfirmasi atau pun silaturahmi demi pembangunan yang lebih baik dan terarah. “Ini pun menjadi keanehan tersendiri,” tutur Iwa.
Masih menurut Iwa Kartiwa, program pemeliharaan maupun bencana yang ada di Bidang O & P SDA II BBWS Citanduy ini sulit terakses informasinya. “Ke mana saja kegiatan pekerjaannya dan dengan jumlah berapa anggarannya pun ini sulit didapati informasi yang akurat, berbeda dengan paket-paket besar. Itu jelas dan bisa mudah diakses atau didapat,” katanya.
Diungkapkan Iwa Kartiwa, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik ini merupakan salah satu ciri penting Negara yang berdemokrasi. Dan itupun tertuang dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 5, dan pasal 20 ayat (2) maupun pasal 58 Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Apalagi sekarang ini jaman canggih, informasi ini sangat mudah bisa didapatkan atau diakses. Hanya saja, memang untuk program kegiatan yang pekerjaannya pemeliharaan ini memang sangat sulit diakses data dan informasinya, terlebih pejabat BBWS Citanduy sekarang ini sangatlah sulit untuk ditemui guna dimintai data atau informasi yang dibutuhkan setiap orang atau warga Negara,” tegas Iwa.
“Upaya langkah pemangku kebijakan atau pemerintah dalam memberikan kemudahan informasi bagian dari bentuk ketransparansian publik. Tentu dengan cara, minimal ada pemasangan papan informasi pekerjaan atau surat pemberitahuan ke unsur pemerintah setempat itu dikakukan. Semua demi kemudahan masyarakat mendapatkan informasi dan tujuan transparansi publik di situ,” ujarnya.
Dirinya pun menambahkan, sering mendengar khusus untuk kegiatan pekerjaan OP di BBWS Citanduy yang sifatnya penunjukan langsung, itu pun banyak yang tidak memasang papan informasi atau pemberitahuan unsur pemerintah setempat.
“Ini tidak pernah ada. Apalagi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa pun harus mengedepankan keterbukaan informasi publik agar masyarakat (publik) bisa mudah mendapat informasi,” imbuh Iwa.
Sampai berita diterbitkan, awak media Reformasiaktual.com belum mendapat keterangan dari pihak O & P SDA II BBWS Citanduy dan akan terus menggali informasi Kepada Pihak BBWS Citanduy yang berkompeten dalam hal ini.
(Tim)