Polres Pesawaran Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2024

TNI/Polri104 Dilihat

Pesawaran//reformasiaktual.com – Kepolisian Resor Pesawaran menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2024 di halaman Mapolres Pesawaran, Sabtu (02/03/24) Pagi.

Diikuti personel Kepolisian dari Polres Pesawaran, Personil Brigif Marinir Piabung, Personil Lanal Lampung, Personil Kodim 0421 L/S, petugas Dishub Pesawaran, Satpol Pamong praja Pesawaran, Pelajar SMA dan SMP, apel tersebut dipimpin oleh Kapolres Pesawaran AKBP AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.IK., M.M., ditandai dengan penyematan pita sebagai tanda dimulainya Operasi Keselamatan Krakatau 2024 di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran membacakan amanat tertulis Kapolda Lampung IrjenPol. Helmy Santika S.H., S.Ik., M.SI, mengatakan perkembangan bidang lalulintas telah berkembang dengan cepat dan dinamis seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang membutuhkan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. “Perkembangan transportasi juga telah memasuki era digital, dimana operasi Pelayanan publik sudah berada dalam genggaman, hanya dengan menggunakan alat komunikasi”. Pungkasnya.

Modernisasi ini, ujar Kapolda Lampung melalui Kapolres Pesawaran pada apel yang dihadiri jajaran forkopimda,  perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya Polisi Lalu Lintas, sehingga mampu mengatasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut.

“Dengan Operasi Keselamatan Krakatau 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 04 sampai dengan 17 Maret 2024 serentak di seluruh Indonesia, diharapkan dapat mengurangi jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman menjelang Idul Fitri 1445 – H”.imbuhnya.

5 (Lima) Sasaran dari Operasi Keselamatan yang menjadi Prioritas yaitu Kendaraan bermotor baik R2/R4 yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (Knalpot Brong), kendaraan yang tidak standar pabrikan menambah panjang rangka atau merubah spektek dan kendaraan barang yang over dimensi dan over loading, kendaraan pribadi yang menggunakan sirine,strobo atau rotator bukan peruntukannya, TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek, dan pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

“Semoga kegiatan Operasi ini dapat berjalan dengan lancar, Hindari perbuatan Kontra Produktif, Laksanakan Tugas sesuai dengan standar operasional Prosedur serta kedepankan kegiatan Preemtif, Preventif yang bersifat edukatif dan Persuasif serta Harmonis”.Tutup Kapolres.

(Zul-RA)