TAPANULI SELATAN – Sebuah kejadian menggemparkan terjadi di dini hari Jumat, (01/03/2024), di Desa Padang Kahombu, Kecamatan Batang Angkola.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRL (43) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Kepala Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Salomo Sagala, S.H., menjelaskan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat penyalahgunaan narkotika, termasuk plastik klip berisi shabu dan alat-alat penggunaan shabu lainnya.
“Penggerebekan ini didasarkan pada laporan informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkotika jenis shabu disini. Melalui penyelidikan intensif, Kami berhasil mengidentifikasi lokasi tempat tinggal tersangka ,” jelas Kasat.
Dalam penggerebekan di rumah tersangka, MRL mengaku memperoleh shabu tersebut dari seorang pengedar yang dikenal dengan inisial T.
“Dia (Pelaku) Transaksi pembelian shabu dilakukan pada hari Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola. Kemudia dia menjualnya kepada dua orang pembeli dengan harga Rp. 190.000,-.” terang Kasat yang akhir-akhir ini tengah genjar melakukan penangkapan kasus Narkoba.
Selanjutnya, MRL beserta barang bukti yang disita dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengusaha SD yang ‘Berbisnis’ Shabu
MRL sendiri merupakan seorang wirausaha yang tinggal di Desa Padang Kahombu, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Diketahui Dia memiliki pendidikan terakhir SD dan saat ini berusia 43 tahun.
Tindakan penangkapan terhadapnya merupakan bagian dari upaya pemerintah dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika.
Aks