Program Percepatan Penerbitan Kartu Identitas Anak dan Akte Kelahiran Terhadap Anak yang Di Bawah Garis Kemiskinan yang Tersebar di Sejumlah Daerah Kabupaten Oku Timur

Daerah148 Dilihat

Oku Timur-Pemerintah kota OKU Timur Bersama Kejaksaan Negeri OKU Timur mengadakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dilangsungkan di Balai Rakyat Setda OKU Timur, Senin, 4 Maret 2024.

Hadir Langsung Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T didampingi Sekretaris Daerah H. Jumadi, S.Sos. dan Kepala OPD Serta Camat di Lingkungan Pemkab OKU Timur. Sementara Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.H. M.H. didampingi oleh Kasi Datun Ali Mashuri, S.H. Dan Jajaran Kasi serta Jaksa di Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Dalam sambutannya, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T secara singkat menjelaskan bahwa kerjasama dengan Kejaksaan Negeri terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sangat penting guna menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama.

“Perjanjian kerjasama ini merupakan sarana untuk mempererat hubungan Pemkab dan Kejari OKU Timur serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandangan terhadap upaya dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”, ujarnya.

Bupati juga mengucapkan terimakasih atas kepedulian Kejaksaan Negeri terhadap masyarakat OKU Timur, terkhusus program percepatan penerbitan akta kelahiran dan kartu identitas anak. Ia mengutarakan bahwa Pemerintah siap mendukung penuh dan bersinergi guna terlaksananya program tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.H. M.H. mengatakan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau dengan kata lain Jaksa Pengacara Negara tertuang dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-undang Kejaksaan. Ia mengatakan bahwa MoU yang dilaksanakan pun masuk dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Tujuan dari MoU ini adalah sebagai pondasi dalam membangun kerjasama, seiring dengan berjalannya MoU ini JPN berkualitas dapat memberikan beberapa kegiatan antara lain Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum (Legal Opinion / LO), Legal Asistance (LA), Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, serta Tindakan Hukum lainnya”, jelas Kajari OKU Timur.

Kajari juga menyampaikan terimakasih kepada Pemkab OKU Timur atas fasilitasi dalam kegiatan tersebut, serta berterimakasih kepada aparat Desa yang membantu memberikan data yang sebenarnya, lengkap dan sesungguhnya terjadi di Desa. Sampai saat ini, Program Penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak mencapai 3.433 KIA dan 42 Akta Lahir.

“Namun demikian, masih banyak program pemerintah yang belum kita jalankan seperti pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh karena itu saya memintak kepada Dinas dan Badan terkait hal tersebut dapat berkolaborasi dengan Bidang Datun Kejari agar dapat terlaksana dengan baik”, Tutup Kajari.Rilis: krisna