Lampung Utara – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara dibantu Polda Lampung, Pom TNI AD dan Pom TNI AL Pengadilan melaksanakan pengamanan eksekusi lahan kosong yang berada Kecamatan Bunga Mayang oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, Rabu (6/3/24).
Pelaksanaan pengamanan eksekusi lahan tersebut berdasarkan Delegasi Perkara Perdata No.2/Pdt.Eks/2017/PN/Bbu antara PT. Bumi Madu Mandiri (pemohon eksekusi) dengan PT. Perkebunan Nusantara VII (termohon eksekusi).
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, hari ini kita bantu dari TNI dan Polda Lampung melaksanakan pengamanan pendampingan eksekusi delegasi lahan kosong oleh pihak Pengadilan Negeri Kotabumi.
“Pelaksanaan pengamanan pendampingan eksekusi lahan kosong di areal 461 Desa Negara Tulang Bawang, Desa Sukadana Udik dan DesaTanah Abang Kec. Bunga Mayang ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi ,” ujar Kapolres.
Ditambahkan Kapolres bahwa kegiatan pengamanan eksekusi lahan oleh pihak Pengadilan Negeri Kotabumi ini dilakukan sesuai dengan petunjuk pihak terkait dengan melakukan pendampingan.
“Pendampingan pengamanan ini sebagai wujud Kepolisian dan TNI dalam menjaga situasi keamanan sehingga proses eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan Negeri Kotabumi tersebut bisa berjalan aman dan kondusif,” kata AKBP Teddy.
Sebelum pelaksanaan pengamanan eksekusi, Polres Lampung Utara melaksanakan persiapan dan pemeriksaan pasukan. Dalam apel kesiapan tersebut Kapolres AKBP Teddy mengingatkan kepada seluruh personel agar siap siaga dan humanis selama pelaksanaan eksekusi berlangsung.
“Lakukan pengamanan sesuai SOP yang ada dan lakukan upaya hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalangi kegiatan eksekusi,” tegas Kapolres AKBP Teddy.(*)