Musrembang RKPD Kabupaten Tanggamus 2024 dalam rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

Daerah207 Dilihat

Tanggamus,Reformasiaktual.com- Musrenbang RKPD Kabupaten Tanggamus 2024 Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025., bertempat di GOR Mini , Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Pada hari Rabu, 6 Maret 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut: Mulyadi Irsan, S.T.,M.T (PJ Bupati Tanggamus). Fahrizal Darminto (Sekda Provinsi Lampung), Mayor Inf Solikhul Makruf (Kasdim 0424/Tanggamus). AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.IK.,M.Si (Kapolres Tanggamus). Heri Agus Setiawan S.Sos (Ketua DPRD Tanggamus). Drs. Hamid Heryansyah Lubis (Sekdakab Tanggamus). Nurma Jayani SH (Kajari Tanggamus). Ibrahim Lubis, S.HI., M.H (Ketua PA Tanggamus). Letda Laut Ahmad Yani (Dan Pos TNI AL Kota Agung). Andi Gunawan (Kalapas Kelas II B Kota Agung), Para Asisten I,II,III Setdakab Tanggamus. Arif Adhari S.H.M.H (Sekretaris Pengadilan Negeri Tanggamus), Para Kepala OPD Kabupaten Tanggamus. Para Camat Se-Kabupaten Tanggamus dan para Tamu undangan.
Ka’ban Baperida Hendra Wijaya Mega dalam Laporannya menyampaikan laporan rangkaian pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2025 yang telah dimulai sejak bulan Januari 2024 dengan tahapan sebagai berikut :
1) Musrenbang Pekon/Kelurahan dilaksanakan pada tanggal 6– 26 Januari 2024 di 299 Pekon dan 3 Kelurahan se-Kabupaten Tanggamus.
2) Konsultasi Publik Ranwal RKPD dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2024 di Aula Hotel 21 Gisting.
3) Musrenbang Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 7– 16 Februari 2024 di 2024 Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus.
4) Forum Gabungan Perangkat Daerah dilaksanakan pada tanggal 21 February 2024 di Ruang Rapat utama Kabupaten Tanggamus.

Musrenbang Kabupaten Tanggamus mengangkat tema “Pemantapan Daya Saing Daerah untuk Mamacu Transformasi Ekonomi” dilaksanakan pada hari ini Rabu tanggal 6 Maret 2024 di GOR Ratu Kabupaten Tanggamus yang diikuti oleh DPRD, Forkopimda, Perangkat Daerah se-Kabupaten Tanggamus, Para Camat, Kepala Pekon, Kasi Pembangunan dan Kasubbag Perencanaan, Pejabat Fungsional Perencana, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, LSM, Organisasi Pemuda, Tokoh Masyarakat, serta rekan-rekan dari Pers.

Dasar pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kabupaten Tanggamus ini berpedoman kepada :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana telah dimutakhirkan beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021.

Tujuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan ini adalah untuk :

  1. Mensinkronkan prioritas kegiatan pembangunan yang berasal dari
    hasil Musrenbang Pekon/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Konsultasi Publik dan Forum Gabungan Perangkat Daerah dengan Rancangan Rennja Perangkat Daerah Tahun 2024.
  2. Merumuskan dan memformulasikan isu-isu dan permasalahan pokok pembangunan yang berkembang dalam Dokumen Rancangan Awal RKPD Tahun 2025.
  3. Merumuskan dan menetapkan Kebijakan Umum Anggaran Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 yang bersinergi dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Pembangunan Provinsi Lampung dan Nasional.

Kegunaan Musrenbang Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 ini adalah sebagai acuan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2025. Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 ini yaitu tercapainya perencanaan pembangunan yang optimal dengan memadukan berbagai aspirasi masyarakat.

Adapun mekanisme yang dipergunakan dalam forum Musrenbang ini yaitu :

  1. Pada acara pembukaan, seluruh peserta Musrenbang akan menyimak sambutan dan pengarahan dari Bupati Tanggamus dan Gubernur Lampung serta pokok-pokok pikiran DPRD;
  2. Pelaksanaan sidang pleno yang
    diawali dengan Talk Show dengan tema “Peluang Pemulihan Ekonomi Di Tengah Ancaman Resesi”.
  3. Setelah dilaksanakan pembukaan pada hari ini, maka akan dilaksanakan desk verifikasi usulan masyarakat melalui Musrenbang dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD melalui aplikasi
    SIPD.

Sementara Sambutan PJ Bupati Tanggamus Bulan Maret tahun ini menjadi momen yang sangat penting bagi kita. Selain menjadi bulan di mana kita melakukan tahapan perencanaan pembangunan kabupaten untuk tahun 2025, juga merupakan bulan di mana umat muslim akan menyambut bulan Ramadhan yang mulia. Tak lupa, bulan ini merupakan bulan ULANG TAHUN Provinsi Lampung dan Kabupaten Tanggamus. Melalui forum ini, mari kita bersama-sama memanjatkan do’a sebagai masyarakat Lampung.

Tepatnya pada tanggal 18 Maret 2024, kita akan memperingati HUT Provinsi Lampung yang ke-60, semoga Provinsi Lampung semakin maju, sejahtera, dan berjaya. Selang beberapa hari kemudian, Kabupaten Tanggamus juga akan merayakan Hari Ulang Tahun ke-27 pada tanggal 21 Maret 2024. Pada Momen ini Saya mengajak kita semua untuk terus bersatu dan bersinergi dalam membangun Kabupaten Tanggamus menjadi daerah yang tangguh, mandiri, dan sejahtera.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah yang mencakup periode satu tahun.

RKPD ini merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah yang merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Proses penyusunan RKPD dilakukan dengan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, serta melibatkan pendekatan top down dan bottom up.

Oleh karena itu, Rancangan RKPD yang telah dibahas dalam rangkaian forum Musrenbang mulai dari tingkat Pekon, Kelurahan, Kecamatan sampai dengan Musrenbang Kabupaten saat ini, disusun berpedoman pada Rancangan RPD Tahun 2024-2026 sebagai pengganti RPJMD Tahun 2018-2023, memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya dan mengacu pada sasaran pembangunan Provinsi Lampung melalui Agenda Kerja Utama Rakyat Lampung Berjaya serta tema dan sasaran dan tema pembangunan nasional.

Tema yang diusung oleh Pemerintah Pusat, dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yaitu “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” selaras dengan tema tersebut RKPD Provinsi Lampung tahun 2025 dirumuskan dengan tema “Sinergi Memperkuat Kapasitas dan Ketahanan Ekonomi Berkelanjutan Serta Kualitas Pembangunan Manusia”. Dengan demikian, Kabupaten Tanggamus pun turut mengadopsi tema yang selaras dalam RKPD Kabupaten Tanggamus tahun 2025, yaitu “Penguatan Ketahanan Ekonomi dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia”.

RKPD 2025 menjadi langkah awal pelaksanaan RPJMD 2025-2029 yang akan disusun pada tahun depan sebagai pedoman penting bagi Bupati yang terpilih untuk merumuskan arah pembangunan di masa mendatang. RKPD 2025 juga sebagai fondasi utama yang memainkan peran krusial dalam mencapai sasaran dan target RPJPD 2025-2045, dengan visi Tanggamus yang SMART (Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan) di tahun 2045.

Tantangan global yang kita hadapi semakin kompleks seiring dengan laju perubahan yang sangat cepat di berbagai bidang, yang sering disebut sebagai “megatrend global”. Perubahan global ini tidak hanya melibatkan transformasi besar yang memengaruhi banyak aspek kehidupan, tetapi juga berlangsung dalam rentang waktu yang panjang dan sangat mendalam, terutama karena dipicu oleh kemajuan teknologi digital dan komputasi. Kemajuan ini telah mengubah cara kita berinteraksi, bekerja, dan berinovasi di dunia saat

Selain itu, pembangunan juga dihadapkan pada bonus demografi yang merupakan potensi besar yang harus
dimanfaatkan dengan baik. Bonus demografi ini menawarkan peluang untuk meningkatkan produktivitas ekonomi dan pembangunan manusia, namun juga menimbulkan tantangan terkait dengan penyediaan lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya bagi populasi yang terus bertambah.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengidentifikasi megatrend global ini dan merumuskan strategi yang tepat dalam menghadapinya agar dapat mengambil manfaat dari perubahan ini dan mencapai pembangunan yang  berkelanjutan dan inklusif. Dalam rangka pembangunan di tahun 2025, Kabupaten Tanggamus telah mengidentifikasi beberapa isu strategis yang perlu segera dibenahi antara lain :

1) Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia.
Salah satu tolok ukur untuk mengevaluasi peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia adalah melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pada tahun 2023, capaian IPM Kabupaten Tanggamus masihtergolong rendah, yakni sebesar 69,93, yang masih berada di bawah angka IPM Provinsi Lampung sebesar
72,48 dan IPM Nasional sebesar 74,39. Rendahnya capaian IPM ini sebagian besar disebabkan oleh rendahnya pencapaian dalam indikator Pendidikan.

Rata-rata Lama Sekolah (RLS) masih rendah, hanya sekitar 7,36 tahun, setara dengan kelas VIII SMP. Sementara Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) hanya mencapai 12,31 tahun, setara dengan jenjang Diploma-I.
Selain itu, Kabupaten Tanggamus juga menghadapi tantangan serius terkait tingginya angka prevalensi Stunting, yang mencapai 20,4% berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022. Tingkat kualitas pelayanan kesehatan juga masih perlu ditingkatkan, mengingat masih terbatasnya jumlah tenaga medis dan fasilitas kesehatan yang berkualitas di seluruh wilayah Tanggamus.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi
yang kuat antara berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, dan perekonomian sebagai prioritas utama untuk ditingkatkan dalam upaya meningkatkan Kualitas dan Daya Saing SDM masyarakat Kabupaten Tanggamus
2) Penguatan Ekonomi, Investasi dan Daya saing produk lokal. Pada tahun 2020, perekonomian Tanggamus mengalami kontraksi sebesar minus 1,77 persen akibat dampak pandemi COVID-19. Namun, pada tahun 2021, kondisinya mulai membaik dengan pertumbuhan positif sebesar 2,30 persen, dan pada tahun 2022 pertumbuhan ekonomi meningkat menjadi 4,16 persen, meskipun masih di bawah rata-rata Provinsi Lampung. Kemudian, pada tahun 2023, pertumbuhan ekonomi Tanggamus kembali meningkat mencapai 4,70 persen, melebihi rata-rata pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung sebesar 4,55 persen.
Meskipun demikian, perekonomian Tanggamus masih bergantung pada sektor primer. Hal ini terlihat dari kontribusi sektor Industri Pengolahan yang masih rendah, hanya sebesar 6,33 % Selain itu, realisasi investasi juga masih terbatas, baru mencapai 5,18 persen. Oleh karena itu, untuk mendukung penguatan ekonomi lokal, strategi akan difokuskan pada perbaikan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor informal lainnya.
Perhatian khusus akan diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok. Dengan demikian, diharapkan target pertumbuhan ekonomi di atas 5 % dapat tercapai pada tahun 2025.
3) Penurunan Disparitas Wilayah melalui Penyediaan Infrstruktur Dasar Masyarakat yang merataTantangan dalam menurunkan disparitas antar wilayah di Kabupaten Tanggamus dihadapkan dengan rendahnya Tingkat Kemantapan Jalan Kabupaten yang saat ini mencapai 37,74 %. Hal ini masih terkendala dengan keterbatasan kemampuan pembiayaan untuk penanganan ruas jalan yang memadai.

Di samping itu, kemajuan pembangunan desa yang tercermin dalam Indeks Desa Membangun (IDM) juga belum terlalu signifikan. Meskipun pada tahun 2023 tidak ada lagi Pekon di Kabupaten Tanggamus yang berstatus Desa Tertinggal, namun skor rata-rata IDM Kabupaten Tanggamus masih tergolong rendah, yakni 0.7012 (status berkembang).
Kabupaten Tanggamus berada diperingkat ke-11 dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung dalam hal ini.Selain itu, pencapaian Kabupaten Tanggamus dalam mencapai status Open Defecation Free (ODF) juga belum mencapai target yang diharapkan.
Hingga tahun 2023, baru 200 Pekon dari total 302 Pekon/Kelurahan (sekitar 66,23%) yang telah mencapai status ODF. Dengan demikian, upaya-upaya perbaikan harus terus dilakukan dalam penyediaan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas jalan, serta percepatan pembangunan desa.
4) Penguatan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Transformasi dalam tata kelola pemerintahan dilakukan
melalui penguatan reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Namun, capaian Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) baru mencapai 59,14 dengan predikat CC pada tahun 2022.
Pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan
pemerintahan terlihat dari Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang berada di angka 2,60 dengan kategori baik, namun perlu ditingkatkan untuk meningkatkan efisiensi dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Perbaikan masih diperlukan dalam tingkat akuntabilitas kinerja yang pada tahun 2022 mencapai nilai 64,99 dengan kategori B. Peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintah perlu dilakukan, terutama terkait rasio jabatan fungsional bersertifikat kompetensi yang masih rendah, hanya sebesar 0,06%. Diperlukan program pembinaan dan pengembangan SDM untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur pemerintah.
5) Penguatan Ketahanan Sosial-Budaya, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada tahun 2022, angka kemiskinan Kabupaten Tanggamus mencapai 10,98 % kemudian mengalami perbaikan ditahun 2023 turun menjadi 10,52 % meskipun lebih rendah dari angka kemiskinan Provinsi Lampung yang sebesar 11,11 % akan tetapi masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata Nasional sebesar 9,36 %. Oleh karena itu pada tahun 2024-2025, angka kemiskinan ditargetkan satu digit (9,4-9,7%) selain itu Kabupaten Tanggamus juga dihadapkan pada masalah kemiskinan ekstrem yang masih di alami oleh 1,95% penduduk.
Upaya penanggulangan kemiskinan dipadukan dengan penguatan ekonomi masyarakat, mengingat rata-rata pendapatan per-kapita masih rendah, yakni sebesar 29,59 juta/tahun. Hal ini juga diintegrasikan dengan program kontribusi penting dalam penanganan perubahan iklim, dengan target minimal menurunkan emisi GRK sebesar 3,78%. Kejadian banjir yang terjadi setiap tahun menyebabkan kerusakan pada lahan pertanian yang siap panen, terutama di Kecamatan Semaka dan Kelumbayan.
Menurut analisis Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS-HL) Way Seputih-Way Sekampung, wilayah di Kecamatan Semaka dan sekitarnya akan terus terkena banjir dan longsor jika tidak ditangani secara serius oleh semua pihak. Oleh karena itu, kami mengharapkan bantuan, kolaborasi, dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menangani permasalahan ini secara efektif.

Mari kita bersama-sama melangkah untuk mewujudkan masa depan Tanggamus yang lebih baik. Dengan semangat kebersamaan, kekompakan, dan suasana yang damai, saya yakin segala usaha kita akan membuahkan hasil yang gemilang. ( Syukri )