PADANG LAWAS UTARA – Jelang petang, Rabu (6/3/2024), Tim dari Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, berhasil tangkap pemilik berikut dengan penyuplai sabu.
Sebelum tangkap penyuplai sabu, Tim dari Unit Reskrim Polsek Padang Bolak mulanya meringkus pemilik berinisial, VS (21), warga Desa Pasir Pinang, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
“VS kami amankan saat kenderai sepeda motor tanpa TNKB di tepi Jalan Lintas Gunung Tua-Binanga. Tepatnya di Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi,” ungkap Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, Kamis (7/3/2024) pagi.
Dari hasil penggeledahan, VS sempat mengeluarkan dari kantong celana kiri berupa 2 paket sabu. Sedangkan di saku celana sebelah kanannya, ada sebungkus rokok berisi 2 paket ukuran kecil dan sedang berisi sabu.
“Saat interogasi, VS mengaku dapat barang haram itu dari temannya, ARS (27), warga Desa Rondaman Dolok,” imbuh Kapolsek.
Tak ingin kehilangan buruannya, Polisi langsung pengembangan ke Desa Rondaman Dolok. Setiba di lokasi, persisnya di depan BRI Link, Polisi melihat seorang pria yang tak lain adalah, ARS.
Setelahnya, Polisi menemukan di kantong celana kanan ARS berupa 4 plastik klip kecil yang kosong. Lalu, Polisi mempertemukan ARS dan VS. Dan VS, mengaku jika barang haram itu adalah milik, ARS.
VS mengaku memperoleh sabu dari ARS di hari yang sama saat diamankan. Kapolsek juga menyebut, pihaknya juga amankan satu unit sepeda motor berikut dua unit Handphone milik keduanya.
“Selanjutnya keduanya dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Aks