PADANG LAWAS UTARA – Usai ditangkap Tim dari Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, pengedar sabu inisial, AH alias KPR (36), warga Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gunung Tua, bakal merasakan lebaran dari balik sel.
Pengedar sabu ini ditangkap Tim dari Unit Reskrim Polsek Padang Bolak di tepi Sungai Batang Pane. Persisnya di Tapian Pulo, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada Kamis (14/03/2024) pagi.
“Awalnya, kami mendapat informasi bahwa di tepi Sungai Batang Pane Tapian Pulo, akan terjadi transaksi narkoba,” jelas Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, bersama Kanit Reskrim, Iptu Aswin Manurung, SH.
Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, Tim bergerak ke lokasi. Di sana, Tim mencurigai seorang pria yang tengah berada di tepi Sungai dan langsung mengamankannya. Pria tersebut tak lain adalah AH alias KPR.
Saat lakukan penggeledahan badan dari kantong depan sebelah kiri AH, Tim menemukan sebungkus kotak rokok berisikan satu paket sabu. Lalu, Tim juga menemukan 2 paket kecil sabu.
“Masih dari kantong depan sebelah kiri tersangka (AH-red) sebuah sendok yang terbuat dari sedotan kecil berisikan sabu-sabu. Kemudian, satu paket sedang berisikan sisa sabu-sabu. Ada juga, plastik klip besar yang berisikan 24 bungkus plastik klip kecil kosong,” urainya.
Selanjutnya, kami menemukan sebatang, sebuah jarum dan uang tunai Rp200 ribu. Sedangkan dari kantong celana belakang sebelah kanan tersangka, kami temukan sebuah pisau cutter, satu unit Handphone warna biru, serta sebuah mancis.
“Kini, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini,” tutup Kapolsek.