Sidang Perdana Terdakwa Kasus Dugaan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Terancam Dua Tahun Penjara 

APH229 Dilihat

Reformasiaktual.com//Probolinggo- sidang perdana terdakwa Al. di pengadilan Negeri Kraksaan atas dugaan penyelundupan pupuk dengan mendatangkan dari luar Kabupaten 7,1 ton terancam pidana penjara maksimal dua tahun penjara

Acara digelar sekitar pukul, 13-00-WIB pertama Majelis Hakim mengecek kesiapan terdakwa dan para saksi pelapor dan saksi terdakwa lengkap. Hakim ketua, langsung mencecar pertanyaan kepada saksi pelapor, lalu Majelis Hakim bertanya kepada saksi pelapor, anda sebagai apa.

Heri budiawan, menjelaskan tentang posisnya, iya mengatakan bahwa saya Hari budiawan sebagai pengawas pupuk di wilayah kabupaten probolnggo. namun sayang, majelis Hakim tidak banyak mendapat keterangan dari saksi Hari budiawan dalam persidangan tersebut.

Kemudian majelis Hakim melanjutkan pertanyaan berikutnya kepada pelapor yaitu sodara junaidi, yang akrab bias disapa (Junid.) lalu Junid menjelaskan terkait dugaan penyelundupan pupuk Ilegal tersebut. Junid memberi keterangan sangant gamblang sesuai apa yang jadi pertanyaan majelis Hakim.

Junid memberi keterangan, secara diteli, termasuk mendatangi lokasi KUD sogaan, benar pupuk tersebut ada di gudang bekas KUD di desa sogaan. Kemudian hal ini saya lapor ke (APH) sesuai dengan apa yang saya lihat.

Kemudian saya bicara dengan sodari Al.sekaligus meminta konci untuk membuka gudang yang di saksikan aparat kepolisian, ingin memastikan keberadaan pupuk tersebut.tidak lama kemudian banyak teman2 media datang mendokuminkan keberadaan pupuk berjumlah 7,1ton tersebut.

Namun taklama berselang satu hari kemudian, Anih bin ajaib, pupuk yang sebelunya ada dalam Gudang, kemudian pupuk tersebut hilang, masuk kepertanyaan berikutnya junid menjelaskan peran dua orang Inisial AS, dan DN, tersebut.

Berikutnya majelis Hakim melanjutkan pertanyaan ke sodara Al terdakwa, dan sodara dn Saksi terdakwa, menurut Majelis Hakim ketarangan keduanya terlalu berbelit belit. sehingga majelis Hakim mengingatkan mereka berdua.

Masih di tempat yang sama, Moh Sukron Katua (GAPKM) Gerakan Aktivis pelayan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo berharap agar persoalan penyelundupan pupuk Ilegal bersubsidi yang didatangkan dari luar tersebut di Usut tuntas,

Biar di proses sampai kepada orang yang merencanakan, kepada orang yang punya printah memindahkan, termasuk kepada orang menghilangkan pupuk tersebut, saya yakin, bukan hanya Al pelaku satu satunya pasti ada lingkaran di belakang Al. Apalagi sudah banyak beredar informasi siapa saja yang terlibat memindahkan dan menghilangkan pupuk tersebut

Masih menurut Moh. Sukron, saya berharap agar Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi pasal 6 ayat 1 huruf b, juncto pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan juncto pasal 2 ayat  1, 2, 3 dan 4 Perpres RI Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan serta Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. “Ujar” moh. Sukron, kepada wartawan selasa-(19/03/2024)

Selabjutnya teman wartawan datangi kantor kejaksaan Negri temui kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo, iya katakan saya yakin persidangan pasti berjalan sesuai prosedur, kalau mimang majelis Hakim meminta, agar para pihak di hadirkan, itu bagus, saya kira perkara tersebut sudah melalui proses dan Analisis yang matang. Singkat tapi padat. “Ujar”Dedy” kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo kepada wartawan.

Ibrahim.