Reformasiaktual.com//KARAWANG- Dana desa dialokasikan untuk desa-desa melalui mekanisme transfer ke APBD kabupaten/kota untuk membiayai pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa yang dialokasi pemerintah pusat termasuk dalam alokasi belanja pemerintah pusat .
Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014.
Namun masih ada Kepala Desa yang menyalahgunakan atau menggelapkan Anggaran tersebut salah satunya Kepala Desa Gembongan yang diduga telah menggelapkan anggaran dana desa (DD) karena menurut informasi di tahun 2023 tahap 2 dan tahap 3 tidak dialokasikan untuk pembangunan proyek turap , karena sampai saat ini belum juga ada pembangunan penerapan saluran air yang berada di lokasi Dusun Babakan.
Setelah di konfirmasi Kepala Desa Gembongan inisial UJG mengatakan bahwasanya benar anggaran tahun 2023 tahap 2 dan 3 belum direalisasikan sampai saat ini, dan uang anggaran dana desa kepakai untuk pembangunan proyek saluran air dua lokasi yang harus dibangun di dusun babakan, walaupun anggaran dana desa kepakai oleh kades gembongan ia akan bertanggung sepenuhnya dan akan dibangunkan proyek saluran tersebut yang berlokasi di dusun babakan, besok akan diusahakan turunnya bahan material untuk proyek saluran air,” Ungkap Kades Gembongan,(20/3/2024).
Lebih lanjut ,” Anggaran untuk pembangunan proyek saluran air satu titik lokasi mencapai 70 000 000 panjang 250m yang harus dibangunkan proyek saluran air 2 titik jumlah 140 000 000 seratus empat puluh juta rupiah.
Menurut Kades Gembongan bahwasanya proyek yang satu saluran air sudah dikerjakan sebelum bulan puasa ,tinggal satu lokasi yang belum dikerjakan, namun ternyata hasil cek di lapangan tidak ada yang dibangunkan saluran air satupun , maka dari itu kades Gembongan diduga sudah melakukan pembohongan saat di wawancarai tim medis.
Maka dari itu pihak inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum, Kades Gembongan harus segera di periksa karena diduga anggaran yang tahun 2023 diduga tidak di realisasikan untuk pembangunan pisik yang belum dibangunkan dan uangnya terpakai.
Menurut salah satu tokoh masyarakat yang enggan di sebut namanya mengatakan,” Sebagai pendamping desa maupun dari pihak pendamping kecamatan atau BPD sebagai badan pengawas desa itu harus benar benar diawasi anggaran dana desa yang akan dibangunkan oleh kades gembongan karena anggaran dana desa tersebut bukan milik pribadi kades itu anggaran Negara yang harus di bangunkan biar publik tau adanya turun anggaran dana desa,” ungkap tokoh masarakat setempat
Apih supriatna.RA