Jadi Pengedar Sabu, Gomblo dan Bagol Ditangkap di Angkola Selatan

Hukrim311 Dilihat

TAPANULI SELATAN – Dua petani, F alias Gomblo (38), dan S alias Bagol (29), yang nyambi jadi pengedar sabu kini sudah ditangkap di sebuah Warung di Kecamatan Angkola Selatan, Minggu (31/03/2024) dini hari.

Dua petani, Gomblo dan Bagol, yang nyambi jadi pengedar sabu kini ditangkap persisnya di Warung tak jauh dari Rumah mereka di Kampung Baru (BI), Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan (Tapsel).

“Penangkapan berawal dari informasi terkait peredaran sabu di Kampung Baru,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Batang Angkola, AKP Raden Saleh, SH.

Berdasarkan informasi itu, sambung Kapolsek, Tim Unit Reskrim di bawah pimpinan, Kanit Ipda Asjul Pane, bergerak ke TKP melakukan penyelidikan. Setiba di sebuah Warung, Tim melihat 2 pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

Sejurus kemudian, Tim menangkap keduanya. Keduanya tak lain adalah, Gomblo dan Bagol. Dari Gomblo, Tim memperoleh kotak rokok dari kantung celana sebelah kirinya. Di dalam kotak rokok itu berisi satu paket sabu.

“Selain itu, dari tersangka Gomblo, kami juga menyita uang tunai senilai Rp500 ribu. Kuat dugaan, uang ini merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu,” terang Kapolsek.

Selanjutnya, dari tangan Bagol, Tim juga menyita barang bukti berupa, 2 paket sabu, yang sebelumnya hendak ia buang memakai tangan. Lalu, Tim juga menyita sebuah plastik putih di dalamnya berisi 2 paket sabu.

“Serta, dari tersangka Bagol, kami juga mengamankan uang sejumlah Rp400 ribu, yang kuat dugaan hasil penjualan sabu. Lalu, kami juga sita satu unit Handphone milik tersangka Bagol,” rinci Kapolsek.

Usai melakukan penangkapan, Tim memboyong kedua pengedar berikut seluruh barang bukti tersebut ke Mako Polsek Batang Angkola. Kata Kapolsek, pihaknya akan koordinasi untuk limpah berkas perkara ini ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel.

aks