Bekasi//reformasiaktual.com- Kepala Desa Pasirsari Jam 10:34 WIB, Pada hari Jumat, (05/04/2024), belum masuk kantor padahal sudah Jam kerja seorang aparatur pemerintahan desa seharusnya memberikan contoh yang baik bagi perangkat desa.
H. Suparta kepala Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, saat team sosial kontrol berkunjung bersilaturahmi namun di desa tidak ada kepala desa dan sekdes nya .
“Saat media menanyakan kemana kok jam segini belum masuk kantor, apakah ada surat izin dari H. Suparta sebagai kepala desa?
Supri sebagai staf di desa menjawab, Sekdes ada surat izin ataupun via whatsapp, tidak ada pemberitahuan sama sekali dan tidak tahu , begitu pula kepala desa saya tidak tahu,” ungkap Salahsatu staf.
Sedangkan menurut Peraturan daerah sudah di jelaskan jam kerja kepala desa di kabupaten bekasi hari jumat masuk kerja jam 07:00 WIB, s/d 15:00 WIB.
Sangat disayanhkan dalam hal ini Kepala Desa yang tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab besar dalam memajukan Desa dan melayani masyarakatnya dengan baik dan benar. oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Desa diwajibkan untuk melaksanakan sesuai sumpah/janji jabatan yang telah diucapkan pada saat dilantik.
Sedangkan seorang kepala desa (Kades) digaji oleh pemerintah dari uang rakyat, yang seharusnya kepala desa melaksanakan kewajibannya. Dengan baik dan benar salah satunya kedisiplinan yang tentunya. yang wajib dilakukan oleh se orang kepala desa adalah masuk kantor sesuai peraturan yang ada demi kepentingan masyarakat banyak.dan bukan sebaliknya.
Sangat disayangkan seorang Kepala Desa yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat ataupun istansi yang terkait, namun tidak dijalankan oleh Kepala Desa karyabakti dengan baik dan benar.
Kepada pemerintah Kabupaten Bekasi seorang berharap agar segera di tindak lanjut melihat kedisiplinan kinerjanya.
Rizal RA