Reformasiaktual.com//CIAMIS-
Sangat disayangkan oleh berbagai pihak atas kebijakan sekolah yang memutuskan membubarkan atau menyuruh pulang murid lebih awal padahal jam belajar mengajar masih panjang. Adapun hal tersebut dilakukan karena alasan yang tidak urgen yakni mau pergi kondangan, padahal ini bisa dilakukan selesai jam sekolah. Ini terjadi pada hari Rabu,(02/02/22) tampak sekolah sudah sepi tanpa ada aktivitas belajar mengajar padahal belum waktunya bubar sekolah.
Ketika dikonfirmasi ke salah satu murid mengatakan : “Kepala Sakolah dan guru-guruyna nuju ka uleman (kepala sekolah dan guru-guru pada pergi kondangan), jawabnya.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WastApp (WA) kepada Kepsek SMPN 1 Purwadadi, menjawab : “Sudah diselesaikan” singkatnya.
Di tempat terpisah Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Ciamis, Drs. Edi Rusyana, MPd., memberikan tanggapan melalui WastApp (WA) : “Jika masih dalam waktu jam belajar jelas salah, tapi mungkin ada alasan tertentu. Minimal kekompakan dan solidaritas terhadap rekan jika yang hajatannya warga sekolah. Meskipun hal seperti itu pun tetap salah. Lebih bijak dilakukan setelah jam belajar usai atau minimal dibagi tugas. Ke undangan hajatan jalan dan siswa pun terlayani meskipun tidak maksimal minimal mendapat layanan belajar. Atau mungkin belajarnya diubah hari itu dengan online atau daring bagi seluruh siswa”, paparnya.
Kejadian ini menurut Ketua Lembaga Pemantau Aparatur Pemerintah (LPAP) Kabupaten Ciamis, Agus Budiman angkat bicara ,”Jelas ini tidak dibenarkan korupsi itu bukan hanya uang, itu juga termasuk korupsi waktu dan disiplin jelas ini sangat merugikan murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis seharus memberikan teguran keras atau sanksi, sesuai dengan peraturan kedisiplinan aparatur negara (PP45). Diharapkan Dinas Pendidikan segara memanggil Kepala Sekolah selaku pimpina yang harus bertanggung jawab”, ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp (WA) sampai berita ini online belum juga mendapat penjelasan.
(Team RA Priangan)