Purwakarta; reformasiaktual.com Pengawas SPBU 34.41101 Bendul Sukatani, Iip membantah terkait adanya isu pemberitaan dari sejumlah media online, dalam narasi, Beberapa pemberitaan mengatakan mengunakan jasa teknisi yang tak berlisensi untuk perbaikan mesin.
Iip selaku pengawas SPBU dengan tegas membantah tuduhan tersebut, ia mengatakan, Terkait teknisi SPBU, adapun teknisi yang ditugaskan adalah pihak dari SPBU sendiri yang hanya bertugas untuk membersihkan filter dan itu diperbolehkan dari pihak SPBU, kalau yang segel baru dari pihak vendor Pertamina.
“Jadi terkait teknisi, mereka wajib membersihkan yang ada diluar segel meteorologi, bila ada kerusakan pemilik SPBU pasti melaporkan ke pihak meteorologi pemilik SPBU pasti langsung melaporkan sehingga pihak meteorologi akan menugaskan vendor dari Pertamina yang sudah berlisensi untuk memperbaiki SPBU tersebut, sama seperti di SPBU kita,” ujar Iip, Selasa (09/04/2024).
Dikatakan Iip, untuk mengantisipasi terjadi kerugian terhadap konsumen yang diakibatkan kotornya filter atau penyaringan, pihak SPBU langsung membersihkan filter tersebut yang dikerjakan oleh teknis dari pihak SPBU sendiri karena.
“Kita mencegah terjadinya kerugian terhadap konsumen yang diakibatkan filter atau penyaringan kotor, Maka dari itu kita langsung membersihkan filter tersebut yang dikerjakan oleh teknisi dari pihak kita (SPBU) Dan untuk filter itu di luar segel dari metrologi termasuk kepada perawatan bulanan makanya memang harus di bersihkan,”ucap Iip.
Lanjut Iip, “Setelah diselesaikan perbaikan pihak meteorologi akan menerbitkan sertifikat yang baru sesuai hasil perbaikan mesin yang ada di SPBU,”tutupnya.
( RN )