Reformasiaktual.com// Kepulauan Selayar( Sulsel ) -Masdar S. selaku Manran Kepala Desa Tanamalala di Pulau Jampea Kecamatan Pasi’masunggu Kabupaten Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar dengan melakukan tindakan dan perbuatan jahat berupa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua bendaharanya dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (08/02/22) awal pekan ini. Masdar telah divonis 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta dan subsidair 4 bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp 680.806.514,- Sedangkan Mantan Kepala Desa Labuang Pamajang, Sumaila menurut agenda persidangan Pengadilan Tipikor Makassar akan digelar pada Rabu (16/02/22) pekan depan.
Sementara itu, untuk bendaharanya Mustamal telah divonis oleh Majelis Hakim Peng Tipikor Makassar yang diketuai oleh Ir Abdul Rahman Karim SH, dengan hakim anggota Harto Pancono SH MH dan M. Hariyadi S.Sos, MH selama 1 tahun penjara denda Rp 50 juta dan subsidair 2 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1.000.000,- dan subsidair 2 bulan penjara. Sedangkan Karyati divonis yang sama dengan Mustamal yaitu selama 1 tahun penjara. Hanya saja bedanya Karyati diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1,7 juta subsidair 3 bulan penjara dan dibebankan untuk membayar biaya perkara senilai Rp 5.000,- Dalam sidang putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Sahrul, SH ikut dihadiri.
Demikan diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH via pesan singkat WhatsAppnya yang dikirimkan kepada media ini beberapa hari lalu.
La Ode Fariadin juga mengungkapkan bahwa atas vonis ini JPU Kejari Kepulauan Selayar memutuskan akan berkoordinasi dengan Kajari, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH selaku pimpinannya guna untuk menentukan sikap, apakah pikir-pikir menerima atau tidak menerima akan putusan ini. Ketiga terdakwa berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar dinyatakan terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang telah tertuang dalam dakwaan JPU Kejari Kepulauan Selayar yaitu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” pungkasnya menjelaskan.
Selain itu, Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar juga sebelumnya telah menyampaikan bahwa ke 5 terdakwa masing-masing mantan Kepala Desa Labuang Pamajang, Sumaila bersama bendaharanya, Subair dan bekas Kepala Desa Tanamalala, Masdar S juga bersama dua orang bendaharanya, Mustamal dan Karyati telah dipindahkan yang tadinya mereka para terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Benteng Selayar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar terkecuali terdakwa perempuan Karyati ditahan di Rutan Klas I Makassar. Proses pemindahan itu dilakukan sehari sebelum bekas Kepala Desa Tanamalala dan bendaharanya dijatuhi vonis.
Proses pemindahan penahanan dari ke 5 terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 – 2019 Desa Labuang Pamajang dan Desa Tanamalala dikarenakan karena kami sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang terdiri dari Sahrul, SH, La Ode Fariadin, SH dan Nurul Annisa, SH telah melaksanakan penetapan dari Pengadilan Tipikor Makassar bahwa proses pemindahan berjalan dengan aman dan terkendali serta tetap mengedepankan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).” katanya.
Jika tidak ada halangan lanjut La Ode Fariadin, Rabu (16/02/22) pekan depan, mantan Kepala Desa Labuang Pamajang, Sumaila bersama bendaharanya, Zubair juga sudah akan memasuki sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar. Atas tindakan dan perbuatan kedua terdakwa ini, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.673.729,-
(M. Daeng Siudjung Nyulle)