Reformasiaktual.com//Kabupaten Sukabumi- Rohmat Hidayat. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya menyoroti serius perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran Dana Desa untuk fisik pada tahun 2022 di Desa Sukamaju , Kecamatan Cikembar , Kabupaten Sukabumi
Lanjut Rohmat yang mana hal ini adalah murni dugaan tindak pidana korupsi yang mana jelas diduga keras anggaran Dana Desa pada tahun 2022 tersebut tidak di realisasikan dengan baik bahkan ada beberapa kejanggalan pada proses yang dilakukan oleh pihak pemerintah Daerah yang mana diduga keras melindungi praktek praktek seperti dengan mengedepankan aspek Tuntutan Ganti Rugi yang padahal ini sudah jelas diduga keras murni pidana
Maka dengan adanya hal ini Lpi meminta dengan tegas kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum dengan tegas apalagi mengenai penggunaan keuangan negara yang jelas jelas itu adalah uang rakyat sesuai yang tertuang di undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara wajib di pidana.
Lpi juga akan segera melakukan pelaporan ke kejaksaan tinggi (Kejati) Jawabarat dengan semua alat bukti yang ada yang di miliki pihak Lpi serta Lpi juga meminta APH untuk memeriksa pihak pihak yang diduga keras melindungi persoalan ini yang mana dugaan tindakan melawan hukum dilarikan menjadi administrasi adalah sebuah kebodohan dan pembodohan terhadap publik yang mana jelas pidana ya pidana jangan pernah mempermainkan apalagi ini urusan uang rakyat.pungkasnya
Sampai Berita Ini Ditayangkan Pihak Desa Sukamaju ,DPMD Kabupaten Sukabumi, dan Bupati Sukabumi belum Bisa di Konfirmasi.