Reformasiaktual.com // TEBO – pada hari Senin (29/04/2024) Bertemat di Kantor Lurah Sarana Agung,Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, FKUB Kabupaten Tebo telah Melaksanakan kegiatan Verifikasi Faktual Pembangunan Rumah Ibadat Gereja Stasi Santo Antonius yang Berada di Jalan Lesmana Poros,Desa Perintis Jaya.
Ķegiatan Sendiri Dipimpin oleh Hambali, S.Pd.I (Ketua FKUB Kab. Tebo), didampingi Haswita, A.Md (Kabid Ketahanan Seni, Ekonomi dan Sosbud – Kesbangpol Kab. Tebo), Taufik, S.Pd.I ,Perwakilan Rumah Ibadat Gereja Stasi Santo Antonius Kec. Rimbo Bujang. Dengan di adakannya Verifika,Hambali, S.Pd.I (Ketua FKUB Kab. Tebo), mengatakan :
a. FKUB bekerja dengan pedoman Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) terkait syarat pendirian rumah ibadah. Kemudian Menyampaikan Persyaratan Pendirian Rumah Ibadah berdasarkan PBM 9 dan 8 Tahun 2006, diantaranya :
1) Surat Permohonan dari pihak pengurus Rumah Ibadah;
2) SK Susunan Panitia Pembangunan Rumah Ibadah;
3) Sertifikat Tanah a.n Rumah Ibadah;
4) Surat Pernyataan tentang batas wilayah kedudukan Rumah Ibadah (Kabupaten, Kecamatan, Desa)
5) Sketsa Bangunan Rumah Ibadah;
6) Daftar Nama dan KTP penggunan ibadah yang disahkan pejabat setempat minimal 90 Orang;
7) Daftar dukungan dari masyarakat paling sedikit 60 orang disertai KTP dan disahkan oleh pejabat setempat;
8) Rekomendasi tertulis dari FKUB;
9) Rekomendasi dari Kemenag.
b. Guna menciptakan kerukunan antar umat beragama, yang mayoritas mengayomi yang minoritas, yang minoritas mengikuti yang mayoritas
c. Meminta pendamping dari Perangkat Desa setempat agar mempermudah pihak Verifikator bagi pendukung pendirian rumah ibadah.
Kegiatan selanjutnya dibagi menjadi 2 kelompok Verifikasi, yakni kelompok Verifikasi Pengguna yang dilaksanakan di Kantor Lurah Sarana Agung, sedangkan kelompok Verifikasi Pendukung mobile ke rumah masing-masing pendukung yang memberikan pernyataan dukungan terhadap pendirian gereja Stasi Santo Antonius.
( Supriyadi RA Tebo )