LSM PERAK Desak Kejati Sulsel, Seret KPA dan Kontraktor Kasus Bandara Aroeppala Selayar

Lembaga227 Dilihat

MAKASSAR, ReformasiAktual.com – Kasus Korupsi Pemenuhan Standar Run Way Strip Bandar Udara H Aroeppala Padang Kepulauan Selayar yang menyeret Konsultan Pengawas yang sekaligus Direktur PT Global Madanindo Konsultan, Muhammad Ismir Nur (MIN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Chaerul Umam (CU) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Gunung Sari Makassar akan memasuki babak baru. Betapa tidak, Lembaga Swadaya Masyarakat PEmbela RAKyat (LSM PERAK) Indonesia telah resmi melaporkan kasus yang merugikan negara senilai Rp 1.608.573.283,00 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar, Kamis 25 April 2024 pekan lalu.

          Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangan, SH mengungkapkan bahwa sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Negeri Makassar telah memvonis bersalah Chaerul Umam dan Muhammad Ismir Nur dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek Pemenuhan Standar Run Way Bandara H Aroeppala yang dikerjakan oleh Johannes Sapuli. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indobesia (BPK RI) Perwakilan Sulsel telah menemukan kerugian negara senilai Rp 1.608.573.283,00 dari total anggaran proyek sebesar Rp 11.165.875.000,00.

           Akan tetapi anehnya kata Burhan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) dan Kontraktor Pelaksananya lolos dari jeratan hukum dan bahkan tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, baik KPA maupun posisi rekanan atau penyedia dalam proyek ini mempunyai peran yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi.” katanya.

          Ketua LSM PERAK Indonesia, Ady Arsyah mengaku tidak akan tinggal diam melihat ulah oknum-oknum penyebab timbulnya kerugian negara yang mencapai angka Rp 1,6 M. Olehnya itu pada Kamis 24 April kemarin, pihaknya melalui Koordinator Devisi Hukum dan Pelaporan sudah melaporkan kembali secara resmi ke Kejati Sulsel dan mendesak agar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kontraktor Pelaksananya dijerat sesuai dengan peran dan perbuatannya.” ujar Ady Arsyah.

         Pernyataan senada juga dilontarkan Burhan Salewangan, SH. “Sangat aneh katanya, jika cuma PPK dan Konsultan Pengawas yang terbukti dan dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor tetapi KPA dan rekanannya malah dinyatakan lolos. Saya menduga ada yang tidak beres ini,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan persnya kepada sejumlah wartawan usai melaporkan di Kejati.

         Rekanan dalam proyek ini diduga kuat berperan membuat dan mengusulkan laporan progres yang tidak sesuai fakta pekerjaan dilapangan. Apalagi Kontraktor mendesain laporan kemajuan pekerjaan menjadi 100% sesuai dengan kontrak meskipun kenyataan dilapangan belum sesuai dengan kondisi pekerjaan. Saya yakin dan percaya pasti sepengetahuan dengan PPK sehingga terdapat kesepakatan bersama yang intinya pembayaran 100 persen masuk ke rekening perusahaan penyedia.” ungkapnya lagi.

         Dikatakan pria yang berprofesi sebagai pengacara bahwa atas kejadian ini, kontraktor diduga telah melakukan kecurangan dalam pangadaan barang dan jasa kontruksi, melakukan penyimpangan administrasi proyek dengan cara membuat dokumen pencairan yang tidak sesuai dengan kontrak, dugaan mark up progres kemajuan pekerjaan serta manajemen pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya maka sudah dapat dipastikan bahwa kondisi ini dinilai sangat merugikan instansi pemilik proyek.” imbuhnya.

          “Hasil pelaksanaan pekerjaan yang diserahkan juga dinilai tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara yang tidak tanggung-tanggung di akhir masa kontrak,” terangnya.

          Burhan Salewangan juga mengungkapkan bahwa KPA yang juga Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPPB) Bandara H Aroepala Padang memiliki peran penting pada penyusunan perencanaan sekaligus menyepakati proses administrasi terkait proyek ini. Artinya KPA mengetahui persis sampai proyek bisa di ACC. Sehingga KPA dan Penyedia Jasa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.” kata dia menambahkan.

          “Oleh sebab itu kami melaporkan Kepala Bandara, Ir IA selaku KPA dan Kontraktornya JS secara resmi kepada Kejati Sulsel. Dan secara tegas meminta Kajati Sulsel yang baru, Agus Salim, SH MH untuk memberikan atensi khusus termasuk melakukan supervisi sekaitan kasus ini agar KPA dan Kontraktor Pelaksananya juga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Burhan seraya menambahkan jika kasus ini kami anggap belum tuntas sehingga kami akan terus mengawal dan mendesak Kajati untuk melakukan pengembangan laporan kami.

           Disamping PPK dan Konsultan kata Burhan, masih ada pihak lain yang wajib bertanggung jawab seperti PPTK sebagai pejabat pembantu PPK dalam melaksanakan kegiatan Pengguna Anggaran. Disamping itu, KPA dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) serta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Oleh karena itu, sangat diperlukan pengembangan kasus yang merugikan negara senilai Rp 1,6 M agar semakin terang dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

          Proyek Pemenuhan Standar Run Way Strip Bandar Udara H Aroeppala yang menelan anggaran sebesar Rp 11.165.875.000,00 oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan pada 30 Desember 2022 menemukan kerugian negara senilai Rp 1.608.573.283,00. Proyek ini dikerjakan Johannes Sapuli sebagai pelaksana tetapi juga turut menyeret H Bahtiar selaku Direktur CV Nur Passibunan yang dipinjam pakaikan oleh Johannes Sapuli.” kata dia pagi tadi, Selasa 30 April 2024. 

         Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Soetarmi, SH MH yang dikonfirmasi seputar laporan LSM Perak menyatakan,” Kami sudah meneruskan laporan itu kepada Kasi Dik akan tetapi belum memberikan tanggapan. Olehnya itu, Soetarmi balik meminta kepada wartawan media ini, M. Daeng Siudjung Nyulle untuk menunggu informasi lebih lanjut mengenai perkembangannya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)