Reformasiaktual.com//Polrestabes Bandung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung, amankan satu orang pria lanjut usia, yang melakukan pelecehan seksual dan penyekapan terhadap gadis disabilitas tuna Grahita di Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono S. I.k. M.Si, M.Han, mengatakan, kejadian pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku pada 21 April 2024.
“Korban dan pelaku ini, merupakan tetangga,” kata Kapolrestabes Bandung, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa 30 April 2024.
Saat kejadian, pelaku membawa korban ke rumahnya. Pasalnya istri pelaku tengah berada di rumah, kala itu. Di rumah itu juga, pelaku menggagahi korban.
Orang tua korban sempat mencari keberadaan korban. Beberapa dari saksi melihat jika korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya. Namun saat dihampiri oleh keluarga korban, pelaku tidak mengaku, jika korban berada di rumahnya.
Orang tua korban yang penasaran, melakukan pemantauan terhadap rumah pelaku. Di malam harinya, keluar korban melihat pelaku bersama dengan korban keluar dari rumah pelaku. Pihak keluarga langsung menggeruduk kepada korban dan pelaku.
“Korban dalam keadaan menangis dan syok, dan korban langsung dibawa pulang oleh orang tuanya dan ditanya apa yang dilakukan oleh tersangka, kemudian dari korban mengaku telah didorong dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka,” katanya.
Kapolrestabes Bandung mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru satu kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Kepada pelaku, polisi menerapkan pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf H UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidananya, 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta rupiah.