Banjar – Bertempat di aula kantor Desa Langensari, Kecamatan Langensari Kota Banjar.Pemerintah Desa Langensari bersama Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Langensari dan para bakal calon Anggota BPD melaksanakan musyawarah pemberhentian tahapan pengisian keanggotaan BPD Desa Langensari Tahun 2024. Selasa,(30/04/2024)
Musyawarah Pemberhentian Tahapan Pengisian Keanggotaan BPD Desa Langensari di laksanakan sehubungan dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 25 April 2024, yang salah satu isi perubahannya adalah memperpanjang masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Menjadi 8 tahun, papar Kepala Desa Langensari dalam musyawarah.
Saat diwawancarai Kepala Desa Langensari Yanti memberikan keterangan bahwa Pemilihan keanggotaan BPD Desa Langensari tahun 2024 ini seyogyanya akan dilaksanakan pada bulan Mei 2024,Namun Undang – undang berkehendak lain, Pemerintah Desa Langensari harus melaksanakan dan mempedomaninya, terang kades.
Atas dasar hal tersebut di atas maka kami Pemerintah Desa Langensari bersama Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Langensari dan para bakal calon anggota BPD sepakat memberhentikan semua tahapan Pengisian Keanggotaan BPD Desa Langensari Tahun 2024, pungkasnya.