Polres Tanjung Balai Bekuk Pengedar Sabu, Amankan 3,16 Gram Sabu.

Hukrim486 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penindakan terhadap 3 orang pengedar narkotika jenis sabu. Ketiga pengedar ini adalah R T S, Lk,23 tahun, A Alias D, LK, 39 tahun, dan H T alias T, LK, 49 tahun. Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP S Tambunan menjelaskan, dalam penindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 3,16 Gram sabu.

“Diamankan dari tersangka R T S dan A alias D satu bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi berat kotor 2,78 gram. Dari penggeledahan badan A alias D, diamankan satu bungkus plastik tranparan diduga berisikan narkotika jenis shabu berat 0,38 gram,” kata Tambunan dalam Konferensi Pers di Polres Tanjung Balai, Jumat (11/2)

Polisi juga mengamankan 2 unit HP, 1 unit timbangan Elektrik warna Silver, satu bal plastik klip transparan kosong, 1 dompet toko mas bunga niale, dan 1 potong celana panjang warna merah.

Di rumah tersangka H T alias T diamankan Plastik klip transfaran sebanyak 6 bungkus ukuran besar, 1 unit HP, serta telah disita uang Tunai sebanyak Rp 12.620.000.

“Dari keterangan tersangka D, ia mengaku mengenal H T karena satu kampung dan ia memesan sabu kepada T sudah 3 kali yang kemudian sabu tersebut diserahkan kepada R S untuk dijual kembali,” terang AKP Tambunan.

Dalam perkara ini, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1)  subs 112 ayat (1) subs 132 UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 4 tahun dan Paling lama 12 tahun, Terang Tambunan.

S T H

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *