Reformasiaktual.com//Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menuturkan bahwa Tim Tekab 852 Sat Reskrim Polresta Cirebon Polda Jabar bersama – sama dengan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Polda Jabar telah melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Penemuan Mayat diduga korban Pembunuhan. Jum’at (10/05/2024).
Saat ini Polresta Cirebon Polda Jabar berhasil memgamankan tersangka dengan inisial nama CH yang merupakan warga Kabupaten Cirebon. dan tersangka inisial F yang merupakan warga Kab.Cirebon.
Adapun modus operandinya Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara pelaku mengajak korban untuk jalan jalan ke tempat makan, kemudian pelaku membawa korban ke rumah pelaku, sesampai nya dirumah pelaku, pelaku memukul korban dengan balok kayu dibagian kepala.
Kemudian pelaku sempat memperkosa korban ketika korban Pingsan tidak sadarkan diri, kemudian pelaku mencekik leher Korban hingga korban dipastikan meninggal dunia.
Selanjutnya pelaku memasukan tubuh korban kedalam sebuah karung kemudian kedua pelaku menggotong dan membuang korban ke sungai yang ada di samping rumah pelaku.
Penagkapan dilakukan berawal dari Setelah terjadi Perkara Penemuan Mayat tanpa Identitas yang diduga Korban Pembunuhan pada hari Minggu, tanggal 5 Mei 2024 pukul 17.00 wib di Aliran Sungai Tegalgubug Lor Kec. Arjawinangun Kab Cirebon.
Selanjutnya Tim Tekab 852 Sat Reskrim Polresta Cirebon Polda Jabar bersama – sama dengan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Polda Jabar, melakukan Penyelidikan.
Hingga pada tanggal 7 Mei 2024 mendapatkan Identitas Korban yaitu Sdri. IF, Warga Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon. Kemudian dilakukan Penyelidikan lebih intensif dan berdasarkan Keterangan saksi-saksi dan Hasil penyelidikan serta data baket yang ada mengarah terhadap pelaku CH.
Setelah dilakukan Penyelidikan lebih mendalam dan dapat memastikan posisi dan keberadaan Pelaku Selanjutnya bersama-sama berhasil mengamankan Salah satu pelaku An.CH di Desa Kedungwungu Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu.
Setelah dilakukan Interogasi Awal terhadap Sdr. CH mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dan menerangkan bahwa melakukan perbuatan tersebut bersama dengan temannya yaitu Sdr. F Selanjutnya dilakukan Penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku lain F dengan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Susukan Polresta Cirebon, selanjutnya bersama-sama berhasil mengamankan pelaku F.
Kabid Humas Polda Jabar juga menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) Lembar Surat Otopsi dan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter Forensik Rs. Bhayangkara Losarang.
Disamping itu 1(satu) Batang Balok Kayu yang dipakai oleh pelaku sebagai alat bantu untuk melakukan tindak pidana kejahatan, Pakaian yang dikenakan Korban pada saat kejadian, 1 (satu) Buah Laptop Merk LENOVO Berikut Carger dan Tas Jinjing Laptop merk ACER
Disita dari Tersana dengan inisial CA, dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk HONDA BEAT, Warna Merah, yang dipergunakan tersangka untuk menjemput korban IF,
dan Pakaian yang dikenakan kedua Pelaku saat melakukan tindak pidana.
Kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHPidana dan Pasal 286 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana.
Bandung 10 Mei 2024
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar