Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI -Guna mencegah penyebaran Covid-19, personil Polres Tanjung Balai bersama Instansi terkait melakukan razia Operasi Yustisi penertiban protokol kesehatan di Cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tanjung Balai. Kamis (17/2) pukul 22.00 wib.
Selain melaksanakan razia penertiban protokol kesehatan dan sosialisasi pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19, personil Polres Tanjung Balai juga memberikan himbauan pada masyarakat agar selalu mentaati peraturan pemerintah agar supaya disiplin menerapkan protokol kesehatan melalui 5M ( Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter, Memakai masker, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas ).
Dalam operasi yustisi kali ini warga yang melanggar protokol kesehatan / tidak memakai masker dikenakan sanksi teguran lisan. Diharapkan dengan dilaksanakannya Ops Yustisi, warga masyarakat selalu senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan bersama-sama ikut melawan penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), dengan cara tetap di rumah jika tidak ada keperluan yang urgent atau penting dan kalau terpaksa keluar rumah agar mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan guna mencegah penularan virus Covid-19.
S T H